top of page
  • Gambar penuliszainal Munirang

Dugaan Mafia Pupuk di Kab.Gowa Resmi Dilaporkan ke Kejati Sulsel !!!

Sulsel, Makassar-

Rabu 23 Agustus 2023, Arianto Amiruddin (Wakil Ketua DPP LSM Gempa Indonesia), kecewa dengan Kejaksaan Negeri Gowa, yang tidak serius menindak Mafia Pupuk subsidi yang semakin merajalela, yang semakin beringas, semakin tak terkendali dan akibat dari semua itu Petani membeli pupuk Subsidi tidak sesuai HET.


Karena kurang pengawasan dari KPPP (komisi pengawasan pupuk pestisida), dalam hal ini dinas Perdagangan Kab.Gowa tidak serius menindak tegas Para Oknum Distributor Pupuk Subsidi dan Pengecer Pupuk Subsidi yang diduga melanggar Permentan No.49 Tahun 2020 tentang HET ( harga eceran tertinggi ) dan melanggar Permendag No.15 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Penyaluran pupuk. ujar Arianto kepada awak media.


"Maka dari itu kami melaporkan ke Kejati Sulsel karena laporan dugaan Mafia Pupuk Subsidi di Kab.Gowa mandek diKejaksaan Negeri Gowa ".


Lanjut , Arianto Amiruddin melaporkan kembali Dugaan mafia Pupuk di Kejaksaan Tinggi Sulsel dikarenakan Kejaksaan Negeri Gowa tidak menindak lanjuti laporan dugaan Mafia Pupuk Subsidi tahun 2021, yang dilaporkan LSM Gempa Indonesia.


Meskipun serangkaian pemeriksaan telah dilakukan, pemeriksaan Pelapor, keterangan Saksi ( Petani ) dari Desa Berutallasa, Desa Borimasunggu, Desa Baturappe dan Desa Taring Kec.Biringbulu, bahkan para Oknum Pengecer Pupuk Subsidi yang kami laporkan dan Distributor sudah dipanggil akan tetapi tidak pernah ada penyampain Perkembangan dan terkesan berjalan lamban kasus Mafia Pupuk ini.


Padahal Kejaksaan Negeri Gowa dalam hal ini kasi Intel Kajari bisa melakukan Investigasi ke sejumlah desa di kab.Gowa, jaksa punya kapasitas untuk memanggil semua instansi terkait dugaan adanywa keterlibatan oknum instansi terkait yang bekerjasama, sehingga Distributor dan Pengecer Pupuk Subsidi bebas melakukan apa saja.


Harga Pupuk dibeberapa desa di Kab.Gowa mulai dari Rp.130.000 sampai dengan Rp 155.000 yang tentunya melanggar Permentan No.49 Tahun 2020.


"Kami tidak puas dengan kinerja Kejaksaan Negeri Gowa yang lamban, tidak serius menangani kasus dugaan Mafia Pupuk Subsisi dikab.Gowa "Ujar Arianto ".


Serta kurangnya informasi terhadap Pelapor baik secara lisan maupun tertulis di beberapa daerah, Mafia Pupuk subsidi terbongkar oleh Kejaksaan yang mana adalah pokok permasalahnnya adalah sama dengan menjual pupuk subsidi diatas HET, dan melayani Pedagang yang tidak terdaftar di RDKK.


Untuk itu kami dari LSM Gempa Indonesia meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk memproses Laporan Dugaan Mafia Pupuk Subsidi di Kab.Gowa.


"Petani tersiksa dengan pupuk yang begitu mahal, dan kami siap 24 jam jika diminta untuk memberikan keterangan tambahan, saksi dan menjelaskan lebih detail Modus operandi mafia pupuk, tutup Arianto ".

Postingan Terkait

Lihat Semua
bottom of page