zainal Munirang
DPP LSM Gempa Indonesia Resmi Laporkan Penimbunan BBM Bersubsidi di SPBU Tarowang Jeneponto.
Jeneponto , 20 Juli 2024 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia secara resmi melaporkan dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, kepada Pimpinan PT Pertamina Patra Niaga Region Sulawesi Selatan.
Dalam laporannya, LSM Gempa Indonesia mengungkapkan adanya praktik penimbunan BBM bersubsidi yang diduga dilakukan oleh oknum di SPBU tersebut. Dugaan ini berdasarkan hasil penelusuran dan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh tim pencari fakta LSM Gempa Indonesia.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi menjelaskan kepada awak media tentang Penimbunan BBM bersubsidi dan berbagai peraturan dan perundang-undangan berlaku di Indonesia yang dilanggar antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Pasal 55.: Setiap orang yang melakukan usaha niaga minyak dan gas bumi tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
- Pasal 53 : Setiap pelaku usaha yang melakukan penyimpangan dalam distribusi dan penyaluran BBM bersubsidi dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha dan denda administratif.
3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyaluran BBM Bersubsidi.
- Mengatur mekanisme dan tata cara penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
4. Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian BBM
- Pasal 12 : Kepolisian berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penyaluran BBM bersubsidi serta mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
Lanjut, oknum pelaku yang terbukti melakukan penimbunan BBM bersubsidi harus dikenakan berbagai sanksi dan denda, di antaranya:
1. Pidana Penjara : Berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, pelaku dapat dipidana dengan penjara maksimal 6 tahun.
2. Denda.: Denda maksimal sebesar Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
3. Pencabutan Izin Usaha : Berdasarkan PP No. 36 Tahun 2004, izin usaha pelaku dapat dicabut.
4. Denda Administratif : Sanksi tambahan berupa denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Tindakan Kepolisian : Berdasarkan Perkap No. 8 Tahun 2013, kepolisian dapat mengambil tindakan hukum dan menyita barang bukti yang terkait dengan penimbunan BBM bersubsidi.
Pimpinan PT Pertamina Patra Niaga Region Sulawesi Selatan harus melakukan tindakan tegas terhadap SPBU yang yang sengaja lakukan pelanggaran dan pihak aparat hukum harus lakukan tugasnya dengan adanya pelanggaran tindak pidana kejahatan penimbunan BBM bersubsidi di SPBU Tarowang Kabupaten Jeneponto.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti dan para pelaku penimbunan BBM bersubsidi mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan tutupnya .
MGI/ Ridwan.
Comments