top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Kecam Isu Dugaan Perselingkuhan Bupati Gowa, Sebut Cederai Martabat Daerah

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 18 jam yang lalu
  • 2 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Kecam Isu Dugaan Perselingkuhan Bupati Gowa, Sebut Cederai Martabat Daerah



Gowa – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, angkat bicara terkait viralnya isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Gowa, Husniah Talenrang, yang dimuat dan disebarluaskan oleh salah satu media online.


Menurut Amiruddin, tuduhan tersebut bukan hanya menyasar pribadi seorang kepala daerah, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi seluruh masyarakat Kabupaten Gowa. Ia menegaskan bahwa masyarakat Gowa dikenal sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi nilai adat dan budaya siri’ na pacce, sehingga isu perselingkuhan atau perzinahan merupakan hal yang sangat sensitif dan tidak dapat ditoleransi dalam tatanan sosial Bugis-Makassar.


“Isu seperti ini bukan sekadar gosip, tetapi bisa merusak citra pemerintahan Kabupaten Gowa dan mempermalukan masyarakat Gowa secara keseluruhan,” tegasnya.




Amiruddin juga menyoroti peran media online yang telah memuat dan memviralkan tuduhan tersebut. Ia meminta agar media yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas informasi yang disebarkan kepada publik. Menurutnya, setiap pemberitaan harus berdasarkan fakta dan bukti yang jelas, bukan sekadar dugaan yang dapat menyesatkan opini publik.


“Media tidak boleh asal menuduh tanpa dasar yang kuat. Jika tidak memiliki bukti, maka itu bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan dapat diproses secara hukum,” lanjutnya.


Lebih jauh, Amiruddin menilai bahwa viralnya isu tersebut telah menimbulkan ketegangan, kegaduhan di kalangan pejabat pemerintah Kabupaten Gowa maupun masyarakat luas. Situasi ini, kata dia, berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah Kabupaten Gowa bahkan se Sulawesi Selatan.





Ia pun mengecam keras tuduhan yang menyebut adanya hubungan antara Bupati Gowa dengan mantan sopir atau konsultan politik bernama Basri Kajang. Amiruddin menegaskan bahwa setiap tuduhan serius harus disertai bukti konkret, bukan sekadar narasi yang digiring untuk konsumsi publik.


Dalam aspek hukum, Amiruddin menjelaskan bahwa pihak yang menyebarkan atau memviralkan tuduhan tanpa bukti dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya:


1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)


* Pasal 310 KUHP: Tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.


* Pasal 311 KUHP: Fitnah, apabila tuduhan tidak dapat dibuktikan kebenarannya, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.


2. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016


* Pasal 27 ayat (3): Melarang distribusi atau transmisi informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.


* Pasal 45 ayat (3): Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.




Amiruddin menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil, baik terhadap pihak yang menyebarkan informasi tanpa dasar maupun dalam memberikan perlindungan terhadap pihak yang dirugikan.


“Jika memang tuduhan itu tidak benar, maka pihak yang dirugikan berhak menempuh jalur hukum. Sebaliknya, jika ada bukti, maka harus disampaikan melalui mekanisme yang sah, bukan melalui opini liar di media sosial,” pungkasnya.


Ia pun mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya, agar tetap menjaga kondusivitas dan kehormatan daerah Kabupaten Gowa dan bila mana terbukti maka harus mundur dari jabatannya sebelum kami rakyat bertindak tutupnya .


( Mgi/Ridwan )


 
 
bottom of page