top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Ditemukan Bangunan Liar Diatas Tanah Milik PUPR.


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia angkat bicara terkait, membangun tanpa isin menggunakan lokasi tanah milik Balai Besar Wilayah Sungai Pompengang Jeneberang ( BBWSPJ ) dibelakang pasar Sentral Sungguminasa , terletak di Jalan Alternatif Balai Besar Wilayah Sungai Pompengang Jeneberang Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa , dimana pembangunan tersebut satu unit rumah Permanen bagian timur Pasar dengan ukuran rumah diperkirakan 10 x 10 M3 dibangun pula 40 ( empat puluh) unit lost disebelah barat rumah permanen tersebut diatas tanggul bantaran sungai.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi turun tangan langsung ke lokasi sekitar jam 10 wita dini hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 menemui salah satu warga yang tidak bersedia disebut namanya menyampaikan bahwa 1 unit rumah permanen di bangun oleh yang berinisial (JD ) lost sebanyak 40 ( empat puluh) unit yang sementara dibangun sekarang , lost yang 40 ( empat puluh) unit tersebut akan dijual seharga Rp 15.000.000.00; ( Lima belas juta rupiah) per unit dan menurutnya yang 40 ( empat puluh) unit tersebut, calon pembeli sudah membayar panjar ke yang berinisial ( JD ).


Hasil penelusuran Lsm Gempa Indonesia ditemukan adanya surat permohonan izin yang ditujukan kepada pimpinan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengang Jeneberang, untuk menggunakan lokasi tanah milik Balai Besar Wilayah Sungai Pompengang Jeneberang yang di ajukan oleh orang yang mengaku diri sebagai tokoh masyarakat , permohonan tersebut tertanggal 15 Agustus 2023 ,dan surat permohonan tersebut di ketahui oleh Lurah Sungguminasa dan Camat Somba Opu, tembusan ke Bupati Gowa dengan Perihal surat permohonan tersebut , untuk Pemanfaatan lokasi ,namun yang terjadi ,memohon ijin tersebut menjual lost per unit sebesar Rp15,000,000,00; ( lima belas juta rupiah) per unit


Amiruddin menjelaskan kepada awak media tanggal 9 Oktober 2023 dikantornya bahwa, penggunaan daerah bantaran sungai telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR yang melarang pendirian bangunan untuk hunian dan tempat usaha, selain itu juga dilarang membuang sampah,limbah padat dan atau limbah cair pada daerah bantaran sungai.


Yang merupakan daerah bantaran sungai menurut Permen PU nomor.63/ 1993 untuk sungai bertanggul yakni 3 meter untuk kawasan perkotaan dan 5 meter untuk daerah diluar perkotaan yang diukur dari kaki tanggul,dan mendirikan atau membangun pemukiman di bantaran sungai diatur dalam UU dan Perda setempat, dalam Undang Undang dilarang menggunakan bantaran sungai untuk sebuah kegiatan yang dapat berdampak berkurangnya atas kemanfaatan fungsi dari Sungai sebagai Pelestarian Lingkungan, diatur dalam pasal 157 UU Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara tahun 2011 Nomor 1 Tentang perumahan,dan atau pemukiman yang berbunyi, " Setiap orang yang dengan sengaja membangun perumahan,dan atau pemukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang atau orang sebagaimana dalam pasal 140 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000.00; ( lima puluh juta rupiah).



Hal tersebut dengan adanya pembangunan 1 ( satu ) unit rumah permanen 40 ( empat puluh) unit lost untuk usaha dan dijual dengan harga 15 juta rupiah per/ unit adalah tindak pidana kejahatan menjual tanah milik PUPR yang dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengang Jeneberang (BBWSPJ) tindakan ini , Pimpinan BBWSPJ harus melaporkan oknum tersebut ke pihak yang berwajib tutupnya, karena membangun tanpa isin diatas tanah milik PUPR .


Lanjut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia, bahwa Pimpinan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengang Jeneberang ( BBWSPJ) harus melarang dan melaporkan kepada yang berwajib oknum yang membangun bangunan liar seperti itu , apalagi diduga akan di jual bangunan tersebut dan kalau dirinci 40 Unit lost di jual 15 juta per/ unit sama dengan Rp 620.000.000.00; ( enam ratus dua puluh juta rupiah) tidak termasuk satu unit rumah permanen tutupnya.


Mgi / Ridwan U



bottom of page