top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Dijadikan Tersangka Oleh Polisi Kuasa Ahli Waris Kembalikan Pembayaran Dana Sengketa Ke Tergugat

Seorang ahli waris Dra. Hj, Junaedah Dg Sanging, 70 tahun, pekerjaan pensiunan guru laporkan Kuasa Penuh Ahli waris Samaila Bin Manrawa Najamuddin Dg Serang.


Hj. Junaedah melaporkan tentang tindak pidana penggelapan uang,  pasal 372 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/79/VII/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tanggal 21 juni 2023, di Kanit Unit Tahbang Reskrim Polres Gowa.


Akibatnya Najamuddin Dg Serang pekerjaan Wartawan di jadikan status tersangka, pada kasus tindak pidana penggelapan.


"saya juga heran ada apa secepat itu saya dijadikan tersangka, sementara saya baru satu kali diperiksa dan belum ada saksi dari pihak saya yang di periksa, lagipula ini kasus perdata masih berjalan di Pengadilan Negeri Sungguminasa ." ucap Dg. Serang


Ditempat terpisah, Ketua LSM Gempa Indonesia,  Amiruddin SH, Kr. Tinggi, angkat bicara, Najamuddin datang kekantor mengadukan tentang peristiwa yang di alaminya untuk meminta pendampingan dalam menyelesaikan kasus yang menimpanya.


"Saya di jadikan tersangka atas kasus tindak pidana Penggelapan, padahal tersangka tidak pernah mengambil uang Hj. Junaedah Dg Sanging, sebagai pelapor, yang juga merupakan saudara kandung Syawaluddin Dg Rala, “Ungkap Najamuddin Dg.Serang saat megaduhkan masalahnya di Kantor. Senin (22/4/24)


Selanjutnya Amiruddin karaeng Tinggi, menghubungi Syawaluddin Rala, dengan tujuan mengajak berbaik hati, supaya menarik laporan saudaranya, apalagi ini keluarga.


Dan kalau itu uang ganti rugi sengketa lahan di persoalkan, silahkan Dg Rala Ambil itu uang karena ada sama saya, lalu Syawaluddin menjawab, itu bukan uang saya.


Selanjutnya, Kr. Tinggi, kembali menjawab, jadi dimana uang ini Najamuddin dia titip, langsung Syawaluddin Dg Rala, menjawab, iyah kasih tahu Dg Serang bawah saja ke Kantor desa Katangka Kecamatan Bontonompo Gowa. lalu, berikan kepada yang punya uang miliknya tergugat yang 4 Kwitansi tersebut.


Dan apabila uang itu sampai, maka kami suruh menarik laporan saudara saya Hj. Junaedah Dg Sanging, di Polisi Unit Tahbang Reskrim Polres Gowa, “harap, S. Dg Rala saat berkoordinasi dengan Ketua LSM Gempa Indopnesia, Amiruddin, Kareng Tinggi, SH.


Akhirnya, kasus sengketa lahan antara tergugat dan penggugat kedua belah pihak keluarga, malah tambah runyam setelah di campuri pihak Kepolisian Polres Gowa, padahal ini adalah Kasus Perdata rananya Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa, yang sementara berjalan, “ tutup Amiruddin SH, Karaeng Tinggi.

Bersambung


(Mgi/Ridwan U)


 


 

116 tampilan0 komentar

Postingan Terkait

Lihat Semua
bottom of page