top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Diduga Kepala Desa Julukanaya Kecamatan Biringbulu Jadi Tersangka di Polres Gowa.



MEDIAGEMPAINDONESIA.COM GOWA -Berdasarkan rujukan Laporan Polisi Nomor :LP/:543)V/2023/SPKT, tanggal 29 Mei 2023 ,tentang perkara dugaan Tindak Pidana kejahatan " Menempatkan Keterangan Palsu Diatas Surat " dilaporkan oleh Baso Bin Gassing dan terlapor Saoda Binti Sumang, keduanya masing masing warga Dusun Bulosibatan Desa Julukanaya Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.


Penyidik Polres Gowa, Bripka Rustan selaku penyidik menangani laporan ini telah mengambil telah Pemeriksaan, terduga pelaku Pemalsuan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No SP Sidik/ 351/VII/ Res 1.9/2023/ Reskrim tanggal 20 Juli 2023, yakni perempuan Saoda Binti Sumang ( terlapor) yang melibatkan Kepala Desa Julukanaya ( Musa ) dan Kepala Dusun Bulosibatan yang bernama Irwansyah Saputra serta Sekretaris Kecamatan Biringbulu,Muh Syarief;


Dari hasil gelar perkara akhirnya menetapkan 2 orang tersangka,yakni Saoda Binti Sumang dan Kepala Desa Julukanaya,Musa,

Hal ini sesuai surat pemanggilan ke 1 bersangkutan dijadwalkan,Senin (14/09)10 wita mendatang hadir menemui penyidik Satuan Polres Gowa kamar 3.

Pemanggilan untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana "Menempatkan Keterangan Palsu Dalam Akte Autentik Dan Atau Menggunakan Surat Palsu"

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 266 ayat (1)-ayat (2)dan atau Pasal 263(1)(2)Jo Pasal 55,56 KUHP-pidana, yang terjadi di Dusun Bulosibatan , Desa Julukanaya , Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sesuai pantauan Media ini di Polres Gowa,Kamis (07/09).


Perlu diketahui kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan fisik Bidang Tanah (SPORADIK) yang di buat Saoda Binti Sumang, tertanggal 13 September 2022, padahal obyek dikuasai oleh pelapor .


Kepala Desa Julukanaya,Musa mengetahui dan tanda tangani, saksi Kepala Dusun Bulosibatan, Irwansyah Saputra

dan ikut menandatangani berkas Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) tertanggal,17 Maret 2023 serta Sekretaris Kecamatan Biringbulu, Muhammad Syarif,S Sos.tertanggal ,20 Maret 2023 sehingga terbitlah SPPT PBB tahun 2023 atas nama Saoda Binti Sumang, Nomor,73.06,110,011.008 yang sebenarnya mereka mengetahui bahwa tanah tersebut sudah lama dikuasai dan dimiliki oleh pelapor.


Hal ini ditanggapi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa penyidik Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan harus melakukan penahanan terhadap ke dua orang tersangka tersebut untuk menjadi contoh bagi kepala Desa di Seluruh Indonesia khususnya di Kabupaten Gowa agar kepala desa terkait administrasi tak main main karena bisa di proses hukum dan menyangkut masalah administrasi tanah yang amburadul bisa berujung saling membunuh seperti kasus kasus tanah yang terjadi sebelumnya di Kecamatan Biringbulu tutupnya.


Mgi/Nurdin Bundu


bottom of page