Bupati Gowa Gunakan Rumah Jabatan untuk Kegiatan Partai, DPP LSM Gempa Indonesia: Ini Bentuk Arogansi dan Penyalahgunaan Fasilitas Negara
- Ridwan Umar
- 45false12 GMT+0000 (Coordinated Universal Time)
- 2 menit membaca

Bupati Gowa Gunakan Rumah Jabatan untuk Kegiatan Partai, DPP LSM Gempa Indonesia: Ini Bentuk Arogansi dan Penyalahgunaan Fasilitas Negara
Gowa — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti keras penggunaan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa sebagai Balroom kegiatan Konsolidasi Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan yang digelar pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Dalam kegiatan tersebut, diketahui Bupati Gowa Dr. Husniah Talenrang S.E., M.M., yang juga menjabat sebagai Ketua PAN Sulawesi Selatan, menjadi tuan rumah sekaligus pimpinan acara.
Amiruddin menilai tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi politik dan penyalahgunaan fasilitas negara yang seharusnya dijaga netralitasnya.
“Rumah jabatan bupati adalah fasilitas negara, bukan milik partai politik. Jika dibiarkan, maka semua partai atau organisasi bisa saja menggelar kegiatan di rumah jabatan bupati atau gubernur,” tegas Amiruddin.
Menurutnya, Bupati Gowa seharusnya dapat membedakan antara jabatan publik, jabatan politik, dan jabatan pribadi.
“Ini menunjukkan bahwa Bupati Gowa tidak bisa memisahkan mana yang menjadi tanggung jawab publik dan mana kepentingan partai. Tindakan ini mencoreng wibawa pemerintah daerah dan memberikan preseden buruk bagi penyelenggara negara lainnya,” lanjut Ketua DPP LSM Gempa Indonesia.
Kegiatan konsolidasi tersebut diikuti oleh sejumlah kader PAN Sulawesi Selatan, dan berlangsung di area yang secara hukum merupakan fasilitas negara.
Amiruddin meminta agar pihak berwenang memberikan teguran dan sanksi tegas kepada Bupati Gowa, karena tindakan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik bertentangan dengan prinsip netralitas pejabat publik dan etika pemerintahan.
“Kami berharap pemerintah pusat, termasuk aparat pengawas internal, segera mengambil langkah tegas agar kejadian seperti ini tidak terulang. Fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk kegiatan partai politik,” tegasnya.
Landasan Hukum dan Etika Pemerintahan
DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa tindakan menggunakan rumah jabatan untuk kegiatan partai politik melanggar prinsip-prinsip netralitas dan etika penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 5 huruf a dan d, yang menegaskan bahwa ASN dan pejabat publik harus netral dari pengaruh dan intervensi politik.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 11 huruf c, yang menyebutkan bahwa PNS dan pejabat publik dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan partai politik.
3. Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas, yang menekankan pentingnya integritas dan bebas dari konflik kepentingan bagi seluruh penyelenggara negara.
DPP LSM Gempa Indonesia menilai bahwa tindakan Bupati Gowa Dr. Husniah Talenrang telah melampaui batas etika pemerintahan dan mencederai semangat netralitas aparatur negara.
Amiruddin menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah pusat, agar tidak muncul kesan bahwa pejabat daerah dapat menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan partai.
“Negara ini milik rakyat, bukan milik partai. Rumah jabatan dibangun dari uang rakyat dan wajib digunakan untuk kepentingan publik, bukan politik,” tutup Amiruddin SH Karaeng Tinggi.
( MGI/Rdj )






















































