top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Berzinah Gaya Kupu-Kupu Di Kamar Mandi Di Laporkan Suami Yang Sah di Polres Jeneponto.




Kasus perselingkuhan / perzinahan Pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar Pukul 12.45 wita di Kabupaten Jeneponto yakni istri Polisi ( Bripka SR) yang bertugas Polresta Mamuju) sudah membuat laporan di Polres Jeneponto dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/78/II/2024/ SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 17 Februari 2024 , suaminya melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 yang terjadi di Jalan BTN Kola - Kolasa, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu ,Kabupaten Jeneponto RT 00, RW 00, titik koordinat Empoang Binamu Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan .


Hasil komfirmasi awak media ke Suami pelaku perzinahan adalah perempuan berinisial ( IL ST MT,bahwa sebagai suami yang dipermalukan oleh istrinya melakukan perselingkuhan dan perzinahan dengan pasangannya berinisial (A E P) yang nota bene adalah seorang PNS dari salah satu dinas di Pemda Jeneponto sebenarnya sudah melanggar adat budaya sebagai orang Makassar khususnya Jeneponto,namun karena pelapor atau korban adalah polisi maka, yang ditempuh adalah jalur hukum sekalipun keluarga besar ingin menempuh jalan pintas melakukan eksekusi terhadap pelaku perzinahan sesuai adat budaya orang Bugis Makassar Jeneponto.



Hari ini Rabu tanggal 21 Februari pelapor sudah menuju ke Polda Sulawesi Selatan untuk tes D N A karena anak keempat yang baru berumur 1 tahun diduga bukan anak pelapor,tapi diduga anak tersebut hasil perzinahan istrinya dengan lelaki tersebut.

Menurut pelapor,ada banyak percakapan lewat WhatsApp antara istrinya dengan lelaki selingkuhannya membahas anak yang ke empat yang masih berumur 1 tahun itu, sehingga suami sah yang pekerjaannya adalah polisi curiga bahwa anak ke empat dari istrinya bukan darah dagingnya.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi menanggapi dan mengapresiasi tindakan pelapor atas kemampuan nya menahan emosi dan mampu meredamkan emosional keluarga besar di Jeneponto untuk tidak main hakim sendiri yang sebenarnya kasus yang menimpa diri pelapor,istrinya selingkuh dengan lelaki lain yang di dapati oleh adik kandung pelapor/ Korban adalah hal yang jarang terjadi, biasanya kalau tertangkap basah perempuan yang sudah bersuami melakukan selingkuh atau zinah biasa dieksekusi oleh keluarga korban karena menyangkut Siri' napacce . tutupnya.


Mgi/ Gus Mahfuji


643 tampilan0 komentar

Postingan Terkait

Lihat Semua
bottom of page