top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Anggota Polres Gowa Polres Takalar Polda SulSel Lakukan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah di Laporkan di Polda SulSel.

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA -Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi selaku kontrol sosial angkat bicara terkait dua orang oknum anggota polisi Polres Gowa dan Polres Takalar diduga melakukan tindak pidana kejahatan penyerobotan tanah kebun milik ahli waris Almarhum Malaganni Dg Bila ( Karaeng Manuju ).


Setiap anggota polri yang melakukan tindak pidana kejahatan pelanggaran harus dikenakan sanksi pidana dan sanksi Kode Etik. Maka perlu Penegakan hukum dan Penegakan Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia, sebagai upaya pencegahan pelanggaran tindak pidana,hak asasi manusia dimana ruang lingkup pengaturan kode etik profesi polri mencakup: Etik kepribadian, Etik kenegaraan, Etik Kelembagaan dan Etik dalam hubungan dengan masyarakat.


Dijelaskan oleh Amiruddin.SH Karaeng Tinggi kepada awak media bahwa , sanksi bagi anggota polisi yang melanggar kode etik adalah sanksi berbentuk teguran, Peringatan dan Pemberhentian, ketiga opsi tersebut telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi ( PMK ) pasal 41 nomor 1 tahun 2023 dimana lagi harus mempertanggung jawabkan tindak pidana kejahatan penyerobotan tanah yang dilakukan.


Lanjut Amiruddin bahwa, Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri merupakan seperangkat aturan dan hukum kepolisian yang mengatur tentang hal- hal yang patut dan tidak patut untuk dilakukan oleh anggota Polri dalam pelaksanaan tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, menegakan hukum serta melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat yang bersifat mengikat.

Namun bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum Polisi yang berinisial ( B ) anggota Polsek Somba Opu , Polres Gowa dan oknum polisi yang berinisial ( R ) pada anggota Polsek Polongbangkeng Utara Polres Takalar Polda Sulawesi Selatan adalah diduga melakukan penyerobotan tanah kebun milik ahli waris Almarhum Malaganni Dg.Bila ( Karaeng Manuju ) yang berlokasi di Desa Tanah Karaeng, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa yang dilaporkan di Polda pada tanggal 8 Februari 2024 dengan laporan polisi Nomor: LP / B /123 / II / 2024 / SPKT / Polda Sulawesi Selatan dan sekarang diproses di unit II Tahbang Satreskrim Polres Gowa.

Lanjut,Pelanggaran Kode etik tersebut mencakup pelanggaran hak dan kewajiban anggota Polri sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian. Penegakan Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 pada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan merupakan upaya pencegahan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang rentan dilakukan oleh anggota Polri mengingat begitu besar dan luasnya kewenangan Kepolisian yang diberikan sebagai bentuk implementasi pelaksanaan tugas negara sebagai negara hukum.


Ditambahkan lagi Karaeng Tinggi bahwa perbuatan kedua oknum anggota polisi melakukan penyerobotan tanah kebun milik ahli waris Almarhum Malaganni Dg.Bila (Karaeng Manuju ) adalah mencoreng institusi Kepolisian Republik Indonesia dan memberikan contoh yang yang tidak baik terhadap masyarakat .


Oleh karenanya kata Amiruddin Karaeng Tinggi, Demi untuk mengembalikan nama baik citra kepolisian khususnya Polres Gowa, Polres Takalar Polda Sulawesi Selatan, kedua oknum anggota Polisi tersebut harus diproses hukum dan diproses Pelanggan Kode Etik Profesi Polri Republik Indonesia di mana lagi kedua orang oknum anggota polisi tersebut sudah diproses di unit II Tahbang Satreskrim Polres Gowa.


Ditambahkan lagi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia selaku kontrol sosial bahwa , Propam Polres Gowa dan Takalar sebagai salah satu unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal instansi polri , jangan tinggal diam menunggu laporan dari masyarakat, Propam harus memproses kedua orang polisi tersebut dengan pelanggan kode etik profesi tutupnya .


MGI / Ridwan Umar.


bottom of page