top of page

Aneh ! Suket Jual Beli di Duga Abal-abal, Muncul lagi Surat Hibah Abal-abal dalam Objek yang Sama. *Kades Tarowang Jeneponto harus bertanggung Jawab!*

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 6 jam yang lalu
  • 2 menit membaca
ree

Aneh ! Suket Jual Beli di Duga Abal-abal, Muncul lagi Surat Hibah Abal-abal dalam Objek yang Sama.


Kades Tarowang Jeneponto harus bertanggung Jawab!



Jeneponto — Kuat dugaan Kepala Desa Tarowang & Kepala Dusun Allu' Tarowang Kabupaten Jeneponto melanggar aturan, tindakan ini menuai sorotan tajam setelah menerbitkan Surat keterangan Hibah Tanah kepada seorang perempuan bernama Asse binti Bango.


Ketua DPD Gempa Indonesia Kab.Jeneponto ( Ashari, S.Hi )  berpendapat bahwa penerbitan Surat Hibah tersebut dinilai cacat hukum dan menimbulkan permasalahan yaitu memutus hubungan persaudaraan ( Konflik ) dan dugaan penyalahgunaan wewenang, karena tanah yang dihibahkan ternyata sudah memiliki bukti jual beli sejak tahun 2018 antara Asse binti Bango dengan ibunya sendiri, Basse.


Kasus ini mencuat setelah Padia, yang merupakan saudara kandung dari Asse, mempertanyakan keabsahan surat hibah yang diterbitkan pada tahun 2024 oleh Kepala Desa Tarowang. Menurut Rapia, penerbitan surat hibah itu janggal, karena pada tahun 2018 Asse telah memiliki bukti jual beli tanah tersebut dari ibunya, sehingga tidak seharusnya lagi diterbitkan surat hibah atas objek tanah yang sama.


Ironisnya, tanah yang diklaim Asse melalui surat hibah itu justru merupakan bagian tanah pembagian orang tua yang sejak awal telah dikuasai oleh Padia. Padia menegaskan bahwa ia masih mengelola dan menempati lahan tersebut sudah kurang lebih 30 tahun dan semua saudaranya telah mengetahuinya kalau lahan tersebut memang milik padia saat sebelum dilaporkan, dan baru pada tahun 2025, permasalahan ini muncul ke permukaan.


Diduga, surat hibah yang diterbitkan Kepala Desa Tarowang dijadikan dasar laporan untuk melaporkan Padia ke pihak berwajib oleh Asse, padahal terdapat kejanggalan serius dalam dokumen tersebut. Selain itu, tindakan Kepala Desa Tarowang dinilai tidak cermat dan tidak profesional, karena tidak melakukan verifikasi mendalam terhadap kondisi lapangan dan riwayat kepemilikan tanah.


Lebih lanjut, Ketua DPD II Gempa Indonesia Kab.Jeneponto menyampaikan bahwa tindakan Kepala Desa Tarowang & Kepala Dusun Goyang berpotensi melanggar ketentuan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan kekuasaan jabatan, yang berbunyi:


“Seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”


Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum administrasi, karena Kepala Desa telah mengeluarkan surat hibah atas objek tanah yang status kepemilikannya saat ini dipersoalkan, Padia meyakini Surat keterangan jual beli dan Surat Hibah yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tarowang Kab.Jenepnto sangat merugikan dirinya.


"Padia mengatakan yang mana kita ikuti Surat Keterangan Jual Beli atau Surat Hibah"

Lebih lanjut, Ashari berpendapat bahwa hal ini melanggar prinsip asas kehati-hatian dan keabsahan dokumen administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 10 ayat (1) huruf a dan b.


ASHARI.SHi berharap agar pihak Inspektorat Kabupaten Jeneponto dan Ombudsman serta Aparat Penegak Hukum segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Tarowang.


Langkah tegas dinilai perlu agar praktik penerbitan surat tanah yang tidak sesuai prosedur hukum tidak terus berulang dan menimbulkan konflik antarwarga, terlebih dalam lingkup keluarga sendiri.


( Mgi/Ridwan )

 
 
bottom of page