top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Ahli Waris H.Aris Sambangi Kantor DPP Lsm Gempa Indonesia.

H.Arisi bin Ramma korban penggelapan harta warisan yang diduga dilakukan oleh Noro' binti Bonto dimana harta benda tersebut adalah milik Almarhumah Hj.Raisa .


Diceritakan oleh H.Arisi bin Ramma kepada Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa, almarhumah Hj.Raisa ibu kandung H.Arisi semasa hidupnya kawin dengan lelaki Almarhum Ramma melahirkan dua orang anak yakni H.Arisi dan Hj Rabia, setelah meninggal bapaknya yang bernama Ramma Hj.Raisa menikah siri dengan lelaki yang bernama H.Tanri tidak dikaruniai anak, setelah meninggal Hj Raisa tanggal 12 Maret tahun 2010 H.Tanri suami siri almarhumah Hj.Raisa menikah lagi dengan perempuan yang bernama Noro' binti Bonto barang milik Almarhumah Hj.Tanri yang dikuasai oleh H.Tanri dikuasai oleh Noro' binti Bonto istri kedua H.Tanri.


Pada bulan Januari 2024 H.Tanri meninggal dunia maka seluruh harta benda milik Hj Raisa yang dikuasainya oleh H.Tanri di ambil alih oleh perempuan Noro' binti Bonto yang sebenarnya tidak berhak sama sekali karena harta benda tersebut bukan harta benda H.Tanri.


Dikatakan bahwa Noro' binti Bonto istri kedua almarhum Hj.Tanri melakukan penggelapan harta benda milik Almarhumah Hj.Raisa karena semua tanah sawah dan tanah pekarangan beserta mobil dan rumah adalah harta benda bawaan Almarhumah Hj.Raisa dari suami pertamanya yang bernama Ramma bukan harta benda dari almarhum H.Tanri suami siri Hj.Raisa.

Setelah Hj.Raisa meninggal dunia tahun 2010 ,H Tanri menikah lagi dengan perempuan yang bernama Noro' binti Bonto.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi menjelaskan kepada awak media bahwa kedatangan H.Arisi sebagai ahli waris dari Almarhumah Hj.Raisa meminta pendampingan hukum baik perdata maupun pidana yang diduga dilakukan oleh perempuan yang bernama Noro' binti Bonto.


Permintaan pendampingan hukum oleh ahli waris Almarhumah Hj.Raisa (H.Arisi ) DPP Lsm Gempa Indonesia sudah melayangkan surat somasi kepada orang yang menguasai harta benda Almarhumah Hj.Raisa, karena yang menguasai harta warisan tersebut adalah orang yang tidak berhak sama sekali, yang berhak adalah anak kandung almarhumah Hj Raisa yakni H.Arisi bin Ramma dan Hj.Rabia binti Ramma.


Lanjut Amiruddin,bahwa surat somasi dilayangkan kepada yang menguasai harta warisan milik Almarhumah Hj.Raisa untuk masuk agar yang menguasai harta benda tersebut mengembalikan kepada ahli waris Almarhumah Hj Raisa tanpa syarat apapun sebelum di laporkan ke pihak yang berwajib.


Kalau surat somasi pertama tidak diindahkan,maka dilayangkan surat somasi kedua dan kalau masih tidak di indahkan lagi maka tim hukum Lsm Gempa Indonesia akan menempuh jalur hukum pidana atau perdata tuturnya.


Lanjut Karaeng Tinggi,bahwa ahli waris masih menempuh jalur kekeluargaan namun kalau masih tidak ada jalan lain maka tim hukum Lsm Gempa Indonesia akan menempuh jalur hukum tutupnya.


Mgi/ Ridwan Umar.


Postingan Terkait

Lihat Semua
bottom of page