Warung Kuliner di Tanjung Merdeka Diduga Picu Kemacetan dan Cemari Sungai Jeneberang
- Ridwan Umar
- 5 jam yang lalu
- 2 menit membaca

Warung Kuliner di Tanjung Merdeka Diduga Picu Kemacetan dan Cemari Sungai Jeneberang
Makassar — Sederetan warung kuliner yang beroperasi di Jalan Gontang Barat, RT A RW 02, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, menuai sorotan warga. Pasalnya, aktivitas usaha tersebut diduga menjadi penyebab kemacetan lalu lintas sekaligus mencemari lingkungan sekitar, khususnya Sungai Jeneberang.
Berdasarkan pantauan dan keluhan warga, kendaraan pengunjung kerap memadati badan jalan akibat minimnya lahan parkir yang disediakan oleh para pemilik warung. Kondisi ini menyebabkan arus lalu lintas terganggu, terutama pada jam-jam ramai di sore hingga malam hari.

Warga yang melintas mengaku kesulitan melewati ruas jalan tersebut karena sebagian badan jalan digunakan sebagai tempat parkir liar.
Selain persoalan parkir, warga juga mengeluhkan dugaan pembuangan limbah WC dan sisa usaha kuliner langsung ke aliran Sungai Jeneberang tanpa pengolahan terlebih dahulu. Limbah berupa sisa makanan, minyak, dan air cucian diduga mencemari lingkungan dan menimbulkan bau tidak sedap, serta berpotensi merusak ekosistem sungai.

“Kalau hari Sabtu Minggu itu macet sekali, kendaraan parkir di pinggir jalan semua. Belum lagi limbahnya dibuang ke sungai, baunya menyengat,” ujar salah seorang warga setempat.
Dari sisi regulasi, kondisi ini diduga melanggar sejumlah aturan yang berlaku. Terkait parkir, pelaku usaha dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106 ayat (4) huruf e yang mewajibkan setiap pengguna jalan mematuhi tata cara berhenti dan parkir.

Gambar : pembuangan limbah WC langsung Ke Sungai Jeneberang tampa bak ipal.
1Selain itu, parkir di badan jalan tanpa izin juga berpotensi melanggar aturan daerah terkait penyelenggaraan perparkiran di Kota Makassar.
Sementara itu, terkait pembuangan limbah, tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 60 yang melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Tak hanya itu, pelaku usaha kuliner juga wajib memenuhi kewajiban pengelolaan limbah sesuai ketentuan pemerintah daerah serta memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebelum membuang sisa produksi ke lingkungan.
Warga berharap Pemerintah Kota Makassar bersama instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan pengawasan, agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun pemilik warung kuliner mengenai dugaan tersebut.
( Mgi / Tim )

















































