LSM Gempa Indonesia Resmi Laporkan Dugaan Nepotisme dan Penyimpangan Dana PNBP LP2M FIKK UNM ke Kejati Sulsel
- Ridwan Umar
- 23 Mei
- 2 menit membaca

LSM Gempa Indonesia Resmi Laporkan Dugaan Nepotisme dan Penyimpangan Dana PNBP LP2M FIKK UNM ke Kejati Sulsel
MAKASSAR – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia secara resmi menyerahkan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan nepotisme, penyalahgunaan wewenang dan indikasi penyimpangan pengelolaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) di Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Makassar (UNM).
Berkas pelaporan yang mencakup indikasi pelanggaran pada Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 tersebut diserahkan ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Laporan yang sama juga ditembuskan ke JAMPIDSUS Kejaksaan Agung RI, Irjen Kemendiktisaintek RI juga BPK RI di Jakarta sebagai bentuk pengawasan terpadu.
Fokus pelaporan ini menyoroti tata kelola distribusi dana PNBP melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M). Salah satu pihak yang dilaporkan adalah mantan Dekan FIKK UNM, Prof. Dr. Hj. Hasmyati, M.Kes., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada periode tersebut.

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, S.H., Kr. Tinggi, menyatakan bahwa pelaporan ini didasarkan pada temuan indikasi pendistribusian dana PNBP LP2M yang dinilai tidak melalui prosedur seleksi yang berlandaskan asas kepatutan.
"Berdasarkan dokumen yang kami telaah dan serahkan ke Kejaksaan, terdapat dugaan alokasi dana penelitian PNBP yang disalurkan kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pimpinan fakultas.
Termasuk salah satu anak Terlapor yakni dosen dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis masuk sebagai penerima dana PNBP LP2M Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) UNM.
Hal ini memunculkan indikasi praktik nepotisme dalam pengelolaan anggaran negara," ujar Amiruddin dalam keterangan resminya, Rabu (20/5/2026).
Selain isu pendistribusian, laporan LSM Gempa Indonesia juga melampirkan temuan terkait indikasi pendanaan ganda (double funding).

"Berdasarkan data yang kami kumpulkan, pada tahun 2023 terdapat indikasi penerimaan dana hibah ganda sebagai Ketua Peneliti dengan nilai masing-masing Rp150 juta dan Rp90 juta pada tahun anggaran yang sama. Pola serupa juga diduga terjadi pada tahun 2025. Secara regulasi keuangan, rangkap pendanaan ini berpotensi menimbulkan temuan kerugian keuangan negara," jelas Amiruddin.
Lebih lanjut, laporan tersebut juga mencakup temuan administratif terkait dosen yang sedang berstatus Tugas Belajar (Tubel) di Universitas Negeri Yogyakarta. Dosen yang bersangkutan tercatat tetap menerima, menjalankan, dan mempertanggungjawabkan dana hibah di Makassar pada rentang waktu tersebut, yang memunculkan pertanyaan terkait validitas Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan risetnya.
Sebagai penutup, LSM Gempa Indonesia meminta pihak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan terukur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mempercayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel. Kami berharap pihak kejaksaan dapat segera melakukan telaah, memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi, dan melakukan audit investigatif guna memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara," tutup Amiruddin.
( Mgi / Ridwan )


















































Komentar