top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Tersangka Perambah Hutan di Kab.Gowa Berkeliaran, Diduga Kepala KPH Jeneberang 1 Bangun Villa di Hutan Lindung.


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Villa di Batulapisi Malino ,Kawasan Hutan Lindung milik Kepala KPH Jeneberang 1 Saddang, sehingga diduga tidak ada tindakan hukum terhadap pelaku perambah hutan di Kabupaten Gowa yang sudah 4 orang jadi tersangka.


Amiruddin menjelaskan kepada awak media bahwa, terkait perambahan hutan di kabupaten Gowa dimana lagi sudah ada perambah hutan empat orang sudah jadi tersangka warga Desa Berutallasa Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa belum ditangkap, bagaimana mungkin ditangkap pelaku pelaku perambahan hutan tersebut kalau kepala KPH Jeneberang 1 membangun Villa di Batulapisi Malino Kabupaten Gowa di area hutan lindung.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi mendesak APH untuk memproses kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jeneberang 1 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan Jabatan dengan cara membangun Villa di Area hutan lindung di Batulapisi Malino, Kecamatan Tinggi Moncong Kabupaten Gowa, yang seharusnya Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH ) Jeneberang 1 yang harus memberikan contoh kepada pelaku pelaku perambah hutan lindung bahwa , menguasai area hutan lindung adalah melanggar hukum.


Lanjut Amiruddin,bahwa kepala dinas kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan seharusnya menindak tegas bawahannya yakni Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jeneberang 1 karena membangun Villa di area hutan lindung di Batulapisi Malino, tindakan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH )Jeneberang 1 diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, melanggar hukum dan memberikan contoh kepada masyarakat untuk membuka hutan lindung di jadikan kebun.


Hasil penelusuran tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia ditemukan perambah hutan di Kabupaten Gowa tidak bisa diberantas dikarenakan diduga Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jeneberang 1 yang memberikan contoh dengan cara membangun Villa di hutan lindung Batulapisi Malino sehingga masyarakat berani melakukan perambahan hutan lindung yang seharusnya Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jeneberang 1 melarang dan menindak tegas pelaku perambah hutan lindung.


Terkait pelaku perambah hutan lindung di di Desa Berutallasa, sudah 4 ( empat) orang tersangka namun sampai saat ini belum ditangkap artinya KPH Jeneberang dan Balai Gakkum melakukan pembiaran yang diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan tutupnya


Mgi/ Ridwan.



619 tampilan

Comments


bottom of page