top of page

Pernyataan Resmi Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 23 Sep
  • 3 menit membaca
ree

Pernyataan Resmi Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi



Makassar — Menyikapi polemik apakah suami yang menjabat sebagai Direksi Umum Perumda AM Tirta Jeneberang (PDAM Gowa), H. Muh. Khaerul Aco, S.E., M.M., harus mundur apabila istrinya terpilih menjadi Bupati Gowa, sebagai Ketua DPP LSM Gempa Indonesia saya menyatakan sebagai berikut.


Intinya: bila terjadi hubungan keluarga antara pejabat pengambil kebijakan daerah (Bupati) dan pengurus/ direksi BUMD yang operasionalnya terkait dengan pemerintahan daerah, hal itu menimbulkan potensi konflik kepentingan yang wajib dikelola — minimal melalui deklarasi, pengecualian/recusal dari pengambilan keputusan yang berhubungan langsung, atau paling jauh dengan pengunduran diri/ pemberhentian dari jabatan direksi agar tidak merusak tata kelola publik dan kepercayaan masyarakat.


Dasar hukum dan tata kelola yang relevan

1. PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengatur organisasi, pengangkatan dan pemberhentian Direksi umum Perumda serta menempatkan kewenangan pengangkatan/pemberhentian pada pemegang kewenangan yang ditetapkan (KPM / kepala daerah sebagai penyelenggara). Karena itu hubungan keluarga antara kepala daerah dan direksi BUMD berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola yang nyata.


2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 memberi pedoman teknis pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas/ komisaris dan direksi BUMD — termasuk persyaratan seleksi, uji kelayakan, serta mekanisme pemberhentian yang harus ditaati daerah. Ini berarti setiap langkah penanganan (mis. pemberhentian atau persetujuan pengunduran diri) harus mengikuti prosedur tersebut.


3. Beberapa ketentuan internal untuk PDAM/Perumda (Permendagri/peraturan teknis lama tentang PDAM) menegaskan larangan rangkap jabatan atau kepentingan yang bertentangan dan kewajiban tata kelola profesional bagi direksi.


Jika pejabat direksi memang memegang posisi yang menimbulkan benturan kepentingan, mekanisme pencegahan harus segera dijalankan.


4. Definisi konflik kepentingan dan konsekuensi administratif/etika diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan dan pedoman pengelolaan konflik kepentingan (termasuk arahan KPK dan Permen PANRB tentang konflik kepentingan). Pejabat yang membuat keputusan saat terdapat konflik kepentingan dapat dikenai sanksi administratif bahkan pemberhentian.


5. Jika dari praktiknya muncul penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang merugikan keuangan daerah (mis. keputusan pengadaan, penugasan,

penggunaan anggaran yang menguntungkan pihak tertentu karena relasi keluarga), hal itu dapat berujung pada penyelidikan dan sanksi pidana (Tindak Pidana Korupsi) sesuai ketentuan UU Pemberantasan Tipikor.


Jawaban langsung terhadap dua pertanyaan spesifik


1) Apakah harus mundur sebagai Direksi Umum Perumda apabila istrinya terpilih menjadi Bupati Gowa?


Secara prinsip ya — minimal ia wajib mengambil langkah manajemen konflik kepentingan yang tegas: membuat deklarasi terbuka tentang hubungan keluarga, menolak/recuse diri dari segala keputusan yang berhubungan dengan Pemerintah Kabupaten Gowa atau kebijakan Bupati, dan/atau mengundurkan diri dari jabatan direksi agar tidak ada keraguan publik terhadap independensi BUMD.


Jika langkah-langkah pencegahan ini tidak memadai atau menimbulkan risiko koruptif/administratif, maka pengunduran diri adalah langkah paling aman dan sesuai prinsip good governance.


2) Jika yang bersangkutan sudah menjabat sebelum istrinya terpilih, apakah tetap harus mundur?


Jabatan yang dimiliki sebelum pasangan terpilih tidak menghilangkan potensi konflik kepentingan yang kemudian muncul. Ketentuan tata kelola BUMD dan pedoman pengelolaan konflik menuntut tindakan korektif ketika kondisi baru (mis. pasangan terpilih menjadi kepala daerah) membentuk potensi konflik.


Artinya, masa jabatan sebelumnya tidak otomatis membebaskan; harus ada penanganan (deklarasi,

pembatasan tugas, atau pengunduran diri) sesuai aturan dan prosedur. Pengangkatan atau pemberhentian Direksi Perumda juga diatur prosedurnya (Permendagri/Perda), sehingga langkah resmi harus mengikuti mekanisme itu.


Sanksi yang mungkin dikenakan jika aturan tidak ditaati


Sanksi administratif (teguran, pemberhentian dari jabatan direksi Umum tanpa hak-hak keuangan penuh, publikasi sanksi) apabila terbukti melanggar ketentuan tata kelola atau kode etik. (Dasar: pedoman pengelolaan konflik, peraturan daerah/Permendagri/PP terkait sanksi administrasi).


Pertanggungjawaban organisasi / pemberhentian oleh KPM/RUPS: Direksi dapat diberhentikan sesuai ketentuan PP 54/2017 dan Permendagri.


Sanksi pidana: apabila tindakan yang diambil karena hubungan keluarga berujung pada penyalahgunaan wewenang atau korupsi, penegakan hukum pidana (Pasal-pasal Tipikor) dapat diberlakukan.


Sanksi politik dan reputasi: pengabaian manajemen konflik akan menimbulkan tekanan publik, audit oleh inspektorat daerah/BPK, dan potensi pelaporan ke KPK atau Aparat Penegak Hukum lain.

Ketua DPP  LSM Gempa Indonesia selaku Kontrol Sosial berharap:


1. Segera deklarasikan hubungan keluarga ke DPRD Kabupaten Gowa (komisi terkait), Inspektorat Daerah, dan Dewan Pengawas/Komisaris Perumda; publish ke publik.


2. Ajukan recusal tertulis untuk setiap keputusan yang menyentuh kebijakan daerah–BUMD; buat prosedur pengambilan keputusan alternatif yang bebas konflik.


3. Jika potensi konflik tidak dapat dikelola secara meyakinkan, ajukan pengunduran diri dari jabatan direksi atau minta mekanisme pemberhentian formal oleh KPM sesuai Permendagri/Perda.


4. DPRD, Inspektorat, dan publik harus memantau: bila ada indikasi penyalahgunaan wewenang, segera laporkan ke penegak hukum (Inspektorat, BPK, atau KPK).

Sebagai penutup, saya — Amiruddin SH Karaeng Tinggi, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia — menegaskan bahwa prinsip transparansi, pencegahan konflik kepentingan, dan akuntabilitas harus dijunjung tinggi demi melindungi kepentingan publik.


Jika ada keraguan hukum atau interpretasi, langkah berhati-hati (deklarasi + recusal atau pengunduran diri) jauh lebih terhormat dan aman daripada menunggu timbulnya masalah hukum dan kerusakan reputasi institusi daerah , tutupnya.


(MGI / Red.)

 
 
bottom of page