DPP LSM Gempa Indonesia Desak Penegakan UMR di SPBU Batangkaluku Jalan Poros Malino Gowa
- Ridwan Umar
- 1 hari yang lalu
- 2 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Desak Penegakan UMR di SPBU Batangkaluku Jalan Poros Malino Sombaopu Gowa
Gowa – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti praktik penggajian yang dilakukan salah satu pelaku usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Malino, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Menurut informasi yang diterima dari salah seorang pekerja yang tidak bersedia disebut namanya saat diinterogasi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia, bahwa pekerja di SPBU tersebut hanya menerima upah sebesar Rp 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) per bulan, jauh di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR) yang telah ditetapkan pemerintah.
Amiruddin menegaskan bahwa praktik ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan serta melanggar hak asasi pekerja. Ia mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gowa untuk segera turun tangan, melakukan pemeriksaan, dan memerintahkan seluruh pelaku usaha agar memberikan upah sesuai dengan UMR yang berlaku.
BACA JUGA :




“Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia sudah sangat jelas mengatur bahwa pemberi kerja wajib membayar upah sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum. Apabila ada pelaku usaha yang masih menggaji karyawan di bawah standar, maka itu jelas melanggar hukum dan bisa dikenakan sanksi administratif maupun pidana,” tegas Amiruddin.
Lebih lanjut, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia ini menekankan bahwa pemberian gaji di bawah standar bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga merupakan tindakan yang merugikan dan menindas pekerja. “Ini adalah bentuk eksploitasi dan jelas memperkaya pengusaha dengan mengorbankan hak buruh. Kami mendesak aparat terkait agar tidak tutup mata terhadap praktik seperti ini,” tambahnya.
Amiruddin juga mengingatkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemberi kerja yang membayar upah di bawah UMR dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp 400 juta.
“Tidak ada alasan bagi perusahaan, termasuk SPBU di Gowa, untuk tidak mematuhi aturan UMR. Negara harus hadir untuk melindungi pekerja, bukan membiarkan mereka dieksploitasi. Kami minta Dinas Tenaga Kerja Gowa segera bertindak tegas agar kejadian ini tidak terus berulang,” pungkasnya.
(MGI/Ridwan)