Hanya Di Kabupaten Gowa 55 Desa Dijabat PLT Bertahun-Tahun, Bupati Gowa Dinilai Abai.
- Ridwan Umar
- 23 Sep
- 2 menit membaca

LSM Gempa Indonesia Soroti Hanya Di Kab. Gowa 55 Desa Dijabat PLT Bertahun-Tahun, Bupati Gowa Dinilai Abai.
Gowa – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti persoalan serius terkait pemerintahan desa di Kabupaten Gowa. Hingga kini, tercatat ada 55 desa dari 17 kecamatan yang masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa selama bertahun-tahun, bahkan sejak periode pertama kepemimpinan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.
Selain itu, di beberapa desa juga ditemukan kekosongan jabatan Sekretaris Desa, bahkan sejumlah desa kekurangan Kepala Dusun. Kondisi ini dinilai telah menghambat jalannya pemerintahan desa dan berdampak pada terabaikannya pembangunan yang dibiayai melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
“Desa yang terlalu lama dijabat oleh PLT rawan penyalahgunaan wewenang, karena PLT hanya bersifat sementara. Fakta di lapangan, banyak pembangunan yang terbengkalai dan diduga ada penyalahgunaan anggaran ADD dan DD,” tegas Amiruddin.
Ia menilai, Bupati Gowa seolah tidak peduli dengan kondisi ini, padahal menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, keberadaan Kepala Desa definitif merupakan hal mutlak untuk menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, dan pelayanan terhadap masyarakat.
Lebih lanjut, Amiruddin menjelaskan bahwa kekosongan jabatan perangkat desa, baik Sekretaris Desa maupun Kepala Dusun, telah melanggar aturan pemerintah. Hal tersebut juga berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bupati Gowa harus segera memerintahkan para Camat untuk mengisi jabatan Sekretaris Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menyelenggarakan pemilihan kepala desa definitif bagi 55 desa yang masih dijabat PLT. Jika dibiarkan, ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi juga bisa menyeret ke ranah pidana korupsi,” ujarnya.
Menurut Amiruddin, keberlanjutan tata kelola desa yang baik dan bersih hanya bisa diwujudkan jika pemerintah daerah konsisten menjalankan amanat konstitusi serta peraturan dari Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi maupun Kementerian Dalam Negeri terkait pengisian jabatan perangkat desa dan kepala desa.
“Dana desa harus jelas penggunaannya, transparan, dan tepat sasaran. Kalau 55 desa ini terus dibiarkan dipimpin PLT, maka sangat rawan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran,” pungkasnya.
( MGI / Rdj )
Tags : #bupatigowa #dprdgpgowa






















































