top of page

Struktur Pemerintahan Gowa Sarat Penyimpangan, Segera Copot Pejabat Bermasalah

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 26 Sep 2025
  • 2 menit membaca

Struktur Pemerintahan Gowa Sarat Penyimpangan, Segera Copot Pejabat Bermasalah



Gowa – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti keras kondisi struktur pemerintahan di Kabupaten Gowa yang dinilai sarat penyimpangan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.



Menurut Amiruddin, salah satu bukti nyata adalah pengangkatan Kepala Inspektorat Kabupaten Gowa yang dilakukan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan hanya seminggu sebelum pelantikan Bupati terpilih. Pejabat yang dilantik tersebut disebut belum memenuhi syarat karena masih berpangkat Golongan IV B dan bukan pamong senior sebagaimana mestinya.



“Pengangkatan ini jelas menyalahi aturan. Inspektorat adalah lembaga strategis yang seharusnya dipimpin oleh pejabat berpengalaman dan memenuhi syarat jabatan. Apa yang dilakukan Bupati Gowa saat itu patut diduga ada kepentingan politik tertentu karena tetap memakai pejabat yang dilantik oleh Adnan Purichta Ihsan seminggu sebelum dilantik Bupati Gowa terpilih ,” tegas Amiruddin.



Selain itu, LSM Gempa Indonesia juga mendesak agar Kepala Inspektorat Kabupaten Gowa segera dicopot, serta menyoroti keberadaan suami Bupati Gowa yang masih menduduki jabatan sebagai Direktur Umum Perumda AM Tirta Jeneberang (PDAMD Gowa). Menurutnya, hal itu mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang sehat dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.



Amiruddin juga menegaskan di perlunya langkah serius dalam menata kembali pemerintahan desa di Gowa. Pasalnya, hingga kini terdapat 55 desa yang bertahun-tahun masih dijabat oleh PLT Kepala Desa, ditambah dengan banyaknya desa yang kosong tanpa sekretaris desa serta kekosongan jabatan kepala dusun di berbagai wilayah. Kondisi ini, kata dia, membuka peluang terjadinya korupsi dana ADD dan DD.



“Bagaimana dana desa bisa transparan kalau kepala desa hanya dijabat PLT bertahun-tahun, sekdes banyak kosong, dan kepala dusun pun tidak ada? Ini jelas rawan penyalahgunaan anggaran,” ujarnya.



Lebih jauh, Amiruddin menilai bahwa pola pemerintahan di Gowa saat ini masih terjebak dalam warisan klan YL yang sudah berkuasa kurang lebih 32 tahun. Oleh sebab itu, ia menuntut agar Bupati Gowa yang sekarang merubah total sistem pemerintahan agar sesuai aturan perundang-undangan.



“Bupati Gowa jangan melanjutkan budaya pemerintahan yang menyalahi aturan. Semua aturan harus ditaati tanpa pandang bulu. Pemerintah harus berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan kelompok,” tutupnya.



( MGI / Rdj )

 
 
bottom of page