Warisan Buruk Bupati di Kabupaten Gowa, Bupati Saat Ini Harus Bertindak Untuk Memperbaiki Secepatnya.
- Ridwan Umar
- 42 menit yang lalu
- 2 menit membaca

Warisan Buruk Bupati di Kabupaten Gowa, Bupati Saat Ini Harus Bertindak Untuk Memperbaiki Secepatnya.
Gowa – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, kembali menyoroti kondisi pemerintahan Kabupaten Gowa pasca tiga dekade lebih berada di bawah kendali Klan YL.
Menurutnya, selama kurang lebih 30 tahun kepemimpinan klan tersebut, Gowa justru meninggalkan banyak luka bagi rakyat, mulai dari jalan rusak parah di 17 kecamatan, meningkatnya kemiskinan ekstrim, hingga banyaknya petani gulung tikar dan memilih merantau ke Malaysia maupun Kalimantan demi bertahan hidup.
Kini, Bupati Gowa yang baru tampak turun langsung ke beberapa kecamatan di dataran tinggi untuk melihat kondisi infrastruktur yang selama ini terbengkalai. “Jalanan di pelosok tidak pernah tersentuh perbaikan selama klan YL berkuasa, padahal infrastruktur adalah urat nadi ekonomi rakyat,” ungkap Amiruddin.
Ia menilai, warisan kepemimpinan Klan YL meninggalkan kesan memilukan bagi penerusnya. Bupati Gowa saat ini, kata Amiruddin, harus menanggung beban besar untuk membenahi daerah, mulai dari memperbaiki infrastruktur jalan, meningkatkan kualitas sekolah yang menurutnya jauh dari layak, hingga menuntaskan persoalan kemiskinan ekstrim yang menjerat masyarakat.
Lebih jauh, Amiruddin menegaskan bahwa selama kepemimpinan Klan YL, rakyat Gowa diduga dibonsai secara politik demi mempertahankan dinasti kekuasaan. Hal ini tercermin dari berbagai kebijakan, seperti:
55 desa dibiarkan bertahun-tahun dijabat oleh PLT Kepala Desa tanpa pemilihan kepala desa definitif,
Pengangkatan Kepala Inspektorat yang dinilai tidak memenuhi syarat karena baru golongan IVb dan bukan pamong senior, bahkan dilakukan seminggu sebelum masa jabatan bupati Gowa berakhir,
Banyak desa dibiarkan kosong tanpa sekretaris desa,
Sekitar kurang lebih 300 sekolah dasar dipimpin oleh PLT Kepala Sekolah bertahun-tahun tanpa pengangkatan kepala sekolah definitif.
“Semua ini adalah bentuk pelanggaran peraturan perundang-undangan yang seharusnya tidak boleh dibiarkan,” namun hal ini diduga terjadi karena kesengajaan dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan terkait Dana Desa (ADD dan DD ) serta tunjangan kepala sekolah definitif diduga dikorupsi.
Amiruddin menambahkan, DPRD Kabupaten Gowa harus ikut bertanggung jawab dengan mengkritisi dan mengevaluasi kebijakan bupati sebelumnya, serta memberikan pengawasan ketat terhadap bupati yang sekarang. “DPRD jangan diam.
DPRD harus mendesak Bupati Gowa agar segera dilakukan pemilihan kepala desa definitif, pengangkatan kepala sekolah definitif, perekrutan sekretaris desa di wilayah yang kosong, dan pengangkatan kepala dusun di dusun-dusun yang tak memiliki pemimpin.” demi untuk ter arahnya penggunaan Anggaran Dana Desa ADD serta anggaran tunjangan kepala sekolah definitif tidak disalahgunakan (tidak dikorupsi)." tutupnya.
(MGI / Red.)