top of page

Argumen Pro - Kontra Terhadap Jabatan Suami Bupati Gowa .

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 26 Sep 2025
  • 2 menit membaca

Argumen Pro - Kontra Terhadap Jabatan Suami Bupati Gowa .



Gowa – Polemik jabatan H. Muhammad Khaerul Aco, SE, MM, suami Bupati Gowa, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Jeneberang, kembali mencuat setelah muncul komentar dari salah satu pakar komunikasi Universitas Hasanuddin dan seorang pengacara muda.



Keduanya berpendapat sama bahwa “tidak ada yang salah dengan jabatan yang diemban Khaerul Aco”, sebab menurut mereka jabatan karier harus dibedakan dengan jabatan politis. Mereka menegaskan bahwa Khaerul Aco telah meniti karier sejak lama, jauh sebelum istrinya menduduki posisi sebagai Bupati Gowa. Oleh karena itu, menurut mereka, desakan agar dirinya mundur dari jabatannya adalah sebuah kekeliruan dan salah tafsir.



Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menanggapi hal tersebut dan memberikan pandangan hukum dengan mengurai dua sisi argumen, baik pro maupun kontra terhadap jabatan tersebut.



Argumen Pro-Jabatan: Asas Non-Retroaktif



Menurut Karaeng Tinggi, argumen yang membela jabatan Khaerul Aco biasanya menggunakan asas Non-Retroaktif atau larangan hukum berlaku surut. Asas ini dijamin dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa seseorang tidak boleh dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.



Amiruddin menjelaskan sebagai berikut:



1. Fakta kunci: Khaerul Aco diangkat sebagai Direksi Perumda sebelum istrinya menjadi Bupati Gowa.



2. Kondisi saat pengangkatan: Saat itu ia memenuhi syarat, tidak ada pelanggaran, dan tidak ada hubungan keluarga dengan Kepala Daerah.



3. Kondisi baru: Hubungan keluarga baru muncul setelah istrinya dilantik sebagai Bupati.



4. Penerapan asas: Menerapkan PP No.54 Tahun 2017 untuk membatalkan jabatan yang sah sebelum kondisi larangan muncul dapat dianggap sebagai bentuk penerapan hukum surut.



“Dengan kata lain, jabatan tersebut sah secara hukum dan tidak bisa serta-merta dibatalkan hanya karena keadaan berubah kemudian hari,” tegas Karaeng Tinggi.



Argumen Kontra-Jabatan: Semangat Anti-KKN



Namun, Karaeng Tinggi juga menekankan bahwa argumen non-retroaktif tidak bersifat absolut. Ada tafsir lain yang justru menguatkan alasan agar jabatan itu ditinjau ulang.



Amiruddin merinci:


1. Status-based interpretation: Pasal 30 ayat (3) PP No.54 Tahun 2017 menggunakan frasa “dilarang memiliki hubungan keluarga”. Larangan ini bersifat keadaan, artinya berlaku selama pejabat tersebut menjabat. Begitu status kekerabatan muncul, otomatis larangan aktif berlaku.



2. Tujuan hukum (ratio legis): Aturan ini dibuat untuk mencegah konflik kepentingan, kolusi, dan nepotisme (KKN). Jika asas non-retroaktif dijadikan tameng, maka tujuan pencegahan KKN akan gagal total.



3. Analogi jabatan lain: Sama halnya dengan hakim yang saat diangkat bersih, namun jika kemudian hari terbukti melakukan tindak pidana, ia harus diberhentikan. Demikian pula, ketika hubungan keluarga dengan KPM muncul, status sebagai direksi otomatis tidak lagi memenuhi syarat.



“Jika kita hanya berpegang pada argumen non-retroaktif, maka semangat pemberantasan KKN akan lumpuh. Justru disinilah Pasal 30 PP 54/2017 menjadi benteng agar Perumda tetap bersih dari potensi konflik kepentingan, tegas Karaeng Tinggi.



Kesimpulan :


Amiruddin SH Karaeng Tinggi menegaskan bahwa polemik ini bukan sekadar persoalan tafsir, tetapi menyangkut komitmen moral dan politik hukum. Apakah hukum dipahami hanya sebatas teks yang kaku, atau dilihat dari semangatnya untuk mencegah praktik nepotisme.



“Jabatan publik itu bukan hak pribadi, melainkan amanah yang harus bebas dari potensi benturan kepentingan. Di sinilah kita harus kembali menimbang: apakah argumen hukum dipakai untuk melindungi jabatan, atau untuk menjaga marwah aturan dan semangat anti-KKN,” pungkasnya.



( MGI / Red.)

 
 
bottom of page