PDAM Gowa Bukan Milik Pribadi, Suami Bupati Harus Mundur dari Jabatan Direksi Umum Perumda AM Tirta Jeneberang
- Ridwan Umar
- 6 hari yang lalu
- 2 menit membaca

PDAM Gowa Bukan Milik Pribadi, Suami Bupati Harus Mundur dari Jabatan Direksi Umum Perumda AM Tirta Jeneberang
Gowa – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa bukanlah milik pribadi siapapun, melainkan milik perusahaan daerah yang tunduk penuh pada aturan perundang-undangan.
Amiruddin menanggapi polemik mengenai jabatan Direktur Umum Perumda AM Tirta Jeneberang, H. Muh. Khaerul Aco, S.E., M.M., yang diketahui merupakan suami Bupati Gowa saat ini. Menurutnya, beragam pendapat masyarakat yang menyebut tidak ada masalah dengan posisi tersebut adalah hal wajar, tetapi peraturan perundang-undangan tidak bisa digantikan oleh sekadar pendapat.
“Aturan itu bukan untuk ditawar-tawar dengan pendapat pribadi. Aturan itu harus diterapkan, dilaksanakan, dan ditaati. Karena PDAM ini bukan milik pribadi, tetapi milik perusahaan daerah yang mengabdi untuk kepentingan masyarakat,” tegas Amiruddin.
Ia menjelaskan bahwa pengangkatan H. Muh. Khaerul Aco sebagai Direksi Umum Perumda AM Tirta Jeneberang melalui proses seleksi panitia tahun 2023 memang sah secara prosedural pada saat itu. Namun, ketika istrinya terpilih dan menjabat sebagai Bupati Gowa, maka kondisi tersebut telah menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) yang diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dasar Hukum
1. Pasal 30 ayat (1) PP No. 54 Tahun 2017 menyebutkan:
"Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, termasuk dengan kepala daerah selaku pemilik modal BUMD."
2. Pasal 66 ayat (1) PP No. 54 Tahun 2017:
"Anggota Direksi yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat."
3. Pasal 67 PP No. 54 Tahun 2017 menegaskan bahwa Kepala Daerah sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) wajib menjalankan fungsi pengawasan dan tidak boleh menyalahgunakan wewenang dalam pengangkatan maupun pemberhentian direksi BUMD.
Sanksi Hukum
Bagi Direksi Umum: Apabila tetap bertahan di jabatan meskipun sudah terjadi benturan kepentingan, maka dapat diberhentikan baik secara hormat maupun tidak dengan hormat sesuai ketentuan pasal 66 PP 54/2017.
Bagi Bupati: Apabila membiarkan dan tidak menegakkan aturan, maka dapat dianggap melanggar asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), dan berpotensi dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
LSM Gempa Indonesia Siap Melaporkan
Amiruddin menegaskan, meski pengangkatan dilakukan sebelum istrinya menjabat sebagai Bupati Gowa, fakta bahwa saat ini telah terjadi hubungan langsung antara Direksi Umum dan Kepala Daerah menyalahi aturan yang berlaku.
“Sejak istrinya menjabat sebagai Bupati Gowa, maka secara otomatis suaminya yang menjadi Direksi Umum Perumda AM Tirta Jeneberang harus mengundurkan diri. Kalau tidak, berarti aturan hukum diabaikan. Kami dari LSM Gempa Indonesia akan melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwenang secepatnya,” tegas Amiruddin.
Dengan demikian, LSM Gempa Indonesia menilai, persoalan ini bukan lagi soal etika semata, melainkan soal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang wajib ditegakkan demi menjaga integritas perusahaan daerah dan kepercayaan publik tutupnya
( MGI / Red.)