top of page

LSM Gempa Indonesia Desak Suami Bupati Gowa Mundur dari Jabatan Direktur Umum Perumda AM Tirta Jeneberang

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 22 Sep
  • 2 menit membaca
ree

LSM Gempa Indonesia Desak Suami Bupati Gowa Mundur dari Jabatan Direktur Umum Perumda AM Tirta Jeneberang




Gowa – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, SH Karaeng Tinggi, mendesak suami Bupati Gowa, H. Muh. Khaerul Aco, SE, MM, agar segera mundur dari jabatannya sebagai Direktur Umum Perumda AM Tirta Jeneberang (PDAM Gowa).



Menurut Amiruddin, keberadaan suami Bupati Gowa di pucuk pimpinan perusahaan daerah tersebut melanggar ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Aturan tersebut secara tegas menyebutkan: “Setiap orang dalam pengurusan BUMD satu daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga, termasuk yang timbul akibat perkawinan, dengan kepala daerah atau wakil kepala daerah.”



“Jika tidak segera mundur, maka keberadaan suami Bupati Gowa jelas cacat aturan dan sarat konflik kepentingan. Hal ini berpotensi menimbulkan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan BUMD,” tegas Amiruddin.



ree


Ia menilai seharusnya Bupati Gowa saat selesai dilantik pada 20 Februari 2025 seharusnya menyuruh suaminya mundur dari jabatannya, kalau betul Bupati Gowa memahami aturan tersebut. Bahkan, sebagai kepala daerah, Bupati Gowa seharusnya langsung mengambil langkah tegas dengan meminta suaminya mengundurkan diri dari jabatan Direktur Umum Perumda AM Tirta Jeneberang.



“Fakta ini membuktikan bahwa Bupati Gowa tidak memahami regulasi dan melakukan pembiaran. Bila tidak segera ditindaklanjuti, maka hal ini menjadi preseden buruk dan memperlihatkan adanya penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa,” tambahnya.



Lebih lanjut, Amiruddin menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan PP 54 Tahun 2017 dan peraturan BUMD, pelanggaran tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administrasi hingga pemberhentian dari jabatan.



“Tidak ada alasan untuk membiarkan suami Bupati Gowa tetap menjabat. Aturan sudah jelas, pelanggaran pun nyata. Kami mendesak agar yang bersangkutan mundur demi menjaga marwah pemerintahan dan pengelolaan BUMD yang bersih dari nepotisme,” pungkas Ketua DPP LSM Gempa Indonesia.



Sebelum berita ini terbit pihak Media telah mengomfirmasi dan meminta tanggapan ke nomor WhatsApp ibu Bupati Gowa namun tidak mendapatkan tanggapan.



( MGI / Ridwan )


 
 
bottom of page