top of page

Diduga Kepala Sekolah SD Negeri 23 Binamu Jeneponto Meminta dan Potong Gaji Bujang Sekolah

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 24 Sep
  • 2 menit membaca
ree

Diduga Kepala Sekolah SD Negeri 23 Binamu Jeneponto Meminta dan Potong Gaji Bujang Sekolah



Jeneponto – Dugaan praktik tidak terpuji mencuat di lingkungan UPT SD Negeri 23 Binamu, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Salah satu oknum kepala sekolah diduga telah memotong atau meminta sebagian gaji bujang sekolah (tenaga kebersihan) yang seharusnya utuh diterima oleh pegawai tersebut.


Kepala sekolah SD. Negeri 23 Binamu jeneponto Ibu Rukaeni meminta gaji separuhnya kepada salah seorang bujang sekolah berinisial H. yang konon kabarnya sudah beberapa tahun menjadi bujang/penjaga sekolah saat ini merasa resah di akibatkan ulah seorang kepsek & bendahara sekolah


ree

Kami menduga ada unsur kerja sama memotong/meminta kembali hak gaji bujang tersebut melalui No.Rek. gaji bujang dengan alasan untuk peruntukan gaji honorer yang konon kabarnya baru kurang lebih 1 bulan ini persi atau pengakuan kepsek melalui via chat ( WA )



Setelah adanya kejadian tersebut dilanjutkan klarifikasi kepada bendahara Sekolah Nurhayati terkait soal pengangkatan/memasukkan tenaga honorer baru di sekolah UPT.SD.NEG.23 BINAMU, menurut pengakuan bendahara sekolah sudah kurang lebih 2 tahun mengabdi selaku honorer. ini kami anggap aneh karena terdapat persi yang berbeda dengan kepala sekolah


Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik pemotongan gaji ini telah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir. Hal ini sontak menimbulkan keresahan dan sorotan dari kalangan masyarakat maupun pemerhati pendidikan.



“Bujang sekolah seharusnya mendapatkan haknya secara penuh. Jika benar ada pemotongan oleh kepala sekolah, maka itu sudah bentuk penyalahgunaan kewenangan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Binamu yang enggan disebutkan namanya.



Tindakan dugaan pemotongan gaji ini jelas bertentangan dengan aturan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, setiap kepala sekolah dilarang melakukan tindakan yang merugikan bawahan maupun pihak lain dengan memanfaatkan jabatannya.



Selain itu, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, apabila terbukti ada unsur paksaan dalam permintaan gaji tersebut.



Sejumlah pihak mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto segera turun tangan melakukan investigasi. Langkah tegas dianggap penting demi menjaga integritas lembaga pendidikan dan memastikan hak-hak pegawai, khususnya tenaga kebersihan sekolah, tetap dihormati.



Setelah dilakukan klarifikasi/konfirmasi ulang kepada oknum kepada kepsek & bendahara sekolah tersebut kesemua aduan saksi korban telah di sangkali bahkan malah menantang kami atau mereka meminta kepada kami untuk datang ke sekolahnya hingga saat kami tidak menemuinya di karenakan ada bahasa datang maki ke sekolah baru kita bicarakan baik-baik..berbicara soal aturan UUD.



Kemendik No.31 tahun 1999 tentang penyalahgunaan DANA BOS ( Tindak Pidana Korupsi ) ataukah Instansi pemerintah yang menerimah atau mengangkat pegawai honorer baru setelah 1 januari 2025.itu melanggar hukum & dapat di kenakan sangsi berat sesuai dengan UDD.ASN.No.20 Tahun 2023 .



Disaat berita ini di telusuri oleh pihak Media muncul lah bahasa seorang kepsek terhadap saksi korban bentuk pengancaman/intimidasi terhadap bujang penjaga sekolah bahwasa nya apabila ini ketahuan maka saya akan keluarkan kamu dari sekolah pertanggal hari ini juga menurut pengakuan saksi korban kemarin sore..



Kasus ini juga dinilai dapat mencoreng citra dunia pendidikan jika tidak ditangani dengan serius. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dan instansi terkait menindaklanjuti dugaan praktik pungutan yang merugikan pihak bawahan tersebut


Laporan : Ashari SH.


( Mgi/Rdj)


Tagg : Bupatijeneponto #diknasjeneponto


 
 
bottom of page