top of page

Keluarga Ahli Waris Abd. Salam Tjuppa Harap Pengadilan Agama Sungguminasa Batalkan SHM Nomor 00266 Karena Tega Mengeluarkan Nama Saudara Kandung

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 4 hari yang lalu
  • 2 menit membaca
ree

Keluarga Ahli Waris Abd. Salam Tjuppa Harap Pengadilan Agama Sungguminasa Batalkan SHM Nomor 00266 Karena Mengeluarkan Nama Saudara Kandung




Gowa – Sengketa tanah kembali mencuat di Kabupaten Gowa. Keluarga ahli waris dari Abd. Salam Tjuppa berharap Pengadilan Agama Sungguminasa membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00266 atas nama Hasna Tjuppa, yang diterbitkan untuk sebidang tanah seluas 2.378 M² di wilayah Danau Mawang, Kelurahan Romanglompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.



Permohonan pembatalan ini dilayangkan karena keluarga menduga SHM tersebut cacat hukum. Dugaan itu muncul setelah diketahui adanya salah satu ahli waris dari Tjuppa Dg. Nanring yang tidak tercatat atau bahkan dikeluarkan dari Surat Keterangan Kewarisan yang dibuat oleh H. Hasna Tjuppa.



ree


Menurut pernyataan keluarga ahli waris, tindakan tersebut dianggap merugikan hak-hak keturunan lain dari Tjuppa Dg. Nanring, sekaligus menyalahi asas keadilan dalam pembagian warisan. Mereka menilai, pengeluaran nama ahli waris tertentu dapat berimplikasi pada keabsahan proses penerbitan sertifikat hak milik atas tanah tersebut.



“Surat Keterangan Kewarisan seharusnya mencatat semua ahli waris tanpa terkecuali. Jika ada yang sengaja tidak dicatat, maka itu cacat prosedur dan berdampak pada keabsahan SHM,” ungkap salah satu perwakilan keluarga Abd. Salam Tjuppa.



ree

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar

Pasal 833 KUHPerdata – Menyatakan bahwa ahli waris memperoleh hak atas harta peninggalan sejak saat pewaris meninggal dunia.



Pasal 21 ayat (1) UUPA (UU No. 5 Tahun 1960) – Kepemilikan hak atas tanah harus sah secara hukum.



Pasal 55 ayat (1) huruf a PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah – Data yuridis dalam pendaftaran tanah wajib benar dan lengkap.



BACA JUGA :


ree

ree

ree

ree

ree

ree


Sanksi Hukum yang Dapat Dikenakan

Apabila terbukti ada unsur kesengajaan dalam menghilangkan nama ahli waris demi kepentingan pribadi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemalsuan surat dengan ancaman pidana:



Pasal 263 KUHP: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah surat itu asli dan benar, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.



Pasal 266 KUHP: Barang siapa memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.



Keluarga ahli waris Abd. Salam Tjuppa menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak-haknya dan berharap Pengadilan Agama Sungguminasa Gowa membatalkan SHM Nomor 00266 demi kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh ahli waris.



( Mgi/Ridwan )


Tags..:

 
 
bottom of page