top of page

Penantian Terhadap Aparat Penegak Hukum di Gowa, Kejaksaan dan Polres Gowa, Apakah Bisa Menyeret 121 Ketua Bundes Dengan Dugaan Korupsi !!!

  • Gambar penulis: Zainal Munirang
    Zainal Munirang
  • 13 Feb
  • 2 menit membaca
ree

Gowa, Sulawesi Selatan 13 Februari 2005~

Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Kabupaten Gowa diduga tidak memberikan manfaat yang bagi masyarakat. Dari 121 desa yang ada, sekitar 95 % BUMDes diduga hanya dinikmati oleh oknum kepala desa dan ketua BUMDes masing-masing desa. Hal ini menimbulkan kekecewaan dan protes dari masyarakat yang merasa hak mereka terabaikan.


Berdasarkan temuan tim Pencari Fakta DPP LSM Gempa Indonesia menjelaskan bahwa, awal dana BUMDESyang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan warga, justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Penyimpangan ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya asas manfaat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi menjelaskan bahwa Pasal 73 PP 11/2021 menyebutkan bahwa pengelolaan BUMDES harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa. Namun, realita yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Bahkan, dugaan korupsi ini melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Amiruddin mendesak aparat hukum untuk segera turun tangan, "Kejaksaan dan kepolisian harus segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap ketua BUMDES di tiap desa. Diduga kuat dana yang seharusnya untuk masyarakat malah terus disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.


Masyarakat juga meminta transparansi anggaran BUMDes, termasuk pelaporan rutin penggunaan dana kepada publik. Selain itu, sanksi tegas sesuai Pasal 8 UU 20/2001, yang mencakup hukuman pidana bagi pelaku korupsi dana BUMDES, perlu diterapkan untuk memberikan efek jera.


Aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak agar kepercayaan masyarakat terhadap program desa dapat dipulihkan. Keberlanjutan pembangunan desa sangat bergantung pada pengelolaan dana yang jujur dan profesional demi tercapainya kemakmuran bersama.


Penantian terhadap langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa dan Polres Gowa apakah mampu menyeret pelaku korupsi anggaran Bundes se kabupaten Gowa ?karena korupsi dana Bundes Bukan kasus tindak pidana Korupsi yang rumit untuk dituntaskan tutupnya".


RedMGI /Bang Enal.

Ā 
Ā 
bottom of page