Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak Pompengan Laporkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai Jeneberang
- Ridwan Umar
- 26 Agt
- 2 menit membaca

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak Pompengan Laporkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai Jeneberang
Gowa – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang agar bertindak tegas melaporkan oknum yang mendirikan bangunan di atas bantaran Sungai Jeneberang, tepatnya di belakang Pasar Sungguminasa, Lingkungan Sungguminasa, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.
Diketahui di lokasi tersebut telah berdiri satu bangunan kantor lingkungan yang dibangun permanen tanpa izin resmi serta kurang lebih 40 unit kios semi permanen yang diduga diperjualbelikan dengan harga bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp20 juta per unit. Ironisnya, kantor lingkungan tersebut bahkan disulap menjadi warung makan.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mengonfirmasi langsung kepada Kepala Biro Aset BBWS Pompengan Jeneberang, yang menegaskan bahwa seluruh bangunan di bantaran Sungai Jeneberang tersebut tidak memiliki izin resmi dan masuk kategori bangunan liar.
Amiruddin menilai, apabila pihak Pompengan tidak segera melaporkan para pelaku pembangunan liar ini kepada aparat penegak hukum, maka patut diduga adanya konspirasi antara oknum pembangun kantor lingkungan, kios-kios, dan pihak-pihak yang membeli kios tersebut, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan keterlibatan pihak Pompengan sendiri.
Landasan Hukum yang Dilanggar
1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Pasal 49 ayat (3) menegaskan bahwa setiap orang dilarang mendirikan bangunan pada sempadan sungai tanpa izin.
Sanksi: Pasal 69 jo. Pasal 70 UU SDA, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
2. Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Danau
Menegaskan larangan pemanfaatan sempadan sungai untuk kepentingan lain selain fungsi pengamanan sungai.
3. Pasal 385 KUHP – Mengatur larangan memperjualbelikan tanah atau bangunan di atas tanah negara tanpa hak.
Ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
4. Pasal 55 KUHP – Menjerat pihak yang turut serta atau membantu dalam tindak pidana, termasuk pihak yang membeli kios liar tersebut.
Pernyataan Ketua DPP LSM Gempa Indonesia
> “Kami mendesak BBWS Pompengan Jeneberang segera mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku pembangunan liar di bantaran Sungai Jeneberang. Kalau Pompengan tidak melaporkan kasus ini, maka kami menduga ada kerja sama yang menguntungkan pihak-pihak tertentu di atas tanah milik negara. Ini adalah pelanggaran serius yang bisa merugikan negara dan membahayakan fungsi tanggul sungai,” tegas Amiruddin SH Karaeng Tinggi.
Lebih lanjut, LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa bantaran Sungai Jeneberang adalah milik negara yang dikelola oleh BBWS Pompengan Jeneberang, sehingga segala bentuk pembangunan tanpa izin merupakan tindak pidana dan harus segera ditindaklanjuti tutupnya.
( MGI / Red.)






















































