Polres Batu Bara Melaksanakan Pemusnaan Narkotika Jenis Shabu, Ganja, Dan pil Ekstasi Di Wilayah Hukum Polres Batu Bara
- Ridwan Umar
- 26 Agu 2025
- 4 menit membaca

Polres Batu Bara Melaksanakan Pemusnaan Narkotika Jenis Shabu, Ganja, Dan pil Ekstasi Di Wilayah Hukum Polres Batu Bara
Sumatra Utara -- Polres Batu Bara Laksanakan Pemusnahan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu, Ganja, dan Pil Ekstasi Di Wilayah Hukum Polres Batu Bara.Pada Hari Senin Tanggal 25 Agustus 2025 sekitar Pukul 09.00 wib. dengar nomor LP"1( Satu)LP/172/VIII/2025/S/ RES BB/POLDA SUMUT, tanggal 10 Juli 20252(Dua)LP/188/IV/2025/SU/RES BB/POLDA SUMUT, tanggal 01 Agustus 20253(Tiga)LP/145/V/2025/RES BB/POLDA SUMUT, tanggal 31 Mei 20254(Empat)LP/108/IV/2025/SU/ RES BB/POLDA SUMUT, tanggal 26 April 2025 Waktu Kejadian Penangkapan ,LP/A/172/VIII/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA / RES BB/ POLDA SUMUT.

Adapun kronologi Kejahatan narkotika tersebut pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 Serbang Tol Kuala Tanjung Dusun Pandu Palas Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten bara melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki diduga Sebagai pelaku golongan I(Satu) awalnya dikira bukan jenis shabu, dan selanjutnya ketika di lakukan Penggeledahan di temukan barang bukti berupa: a). 1 (satu) Bungkus Plastik Teh Berisikan narkotika shabu, b). 1 (satu) Unit Handphone Merk Opp im card: 085260807855, LP/A/188/VIII/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/RES BB / POLDA SUMUT.
Adapun kronologi berikutnya Pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 Sekira Pukul 15,00 Wib, kejahatan DiDesa Seimuka Kecamatan Datuk Tanah Datar Adapun kronologis penangkapan terhadap pelaku kejahatan narkotika pada hari Jumat Di Kabupaten Batu Bara, anggota Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap 26 orang diduga sebagai pelaku yang memiliki dan menguasai Narkotika Metamfetamina/shabu dan n MDMA / Pil Ekstasi, dan selanjutnya ketika di lakukan pemberhentian terhadap 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu AYLA warna Hitam dengan nopol BK 1123 YE dan penggeledahan di temukan baran berupa: a). a. 26 (dua puluh enam) bungkus plastik teh Cina warna hijau yang berisikan Na Shabu, b. 11 (sebelas) bungkus plastik transparan yang berisikan Narkotika Pil Ekstasi dengan TRI SULA warna Hijau, c. 2 (dua) buah tas besar warna Hitam yang bertuliskan WOYEAH menyimpan Narkotika Shabu dan Narkotika Pil ekstasi, d. 1 (satu) unit handpone Merk Samsun S10 plus prism white, e. 1 (satu) unit Handpone Merk | Phone 16 Pro Max warna Titanium, f Unit Handpone Merk. Xiomie warna Hitam, g. Uang Tunai sebesar Rp. 517.000,- (lima ratus tujuh ribu rupiah), h. 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu AYLA warna Hitam dengan nopol BK 1123 (satu) Lembar STNK mobil Daihatsu AYLA nopol BK 1123 YE, J. 1 (satu) Buah kartu ATM LP/A/145/V/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/RES BB/POLDA SUMUT.

Kronologis selanjutnya penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Undang-Undang Narkotika pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib di Lk IV Kel. Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu bara personil satresnarkoba polres batu bara mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang kemudian mengaku bernama: SM, Laki-laki, 31 Tahun,Agama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta, Jenis Kelamin Laki Laki,Alamat Lingkungan IV Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. dan selanjutnya petugas Satresnarkoba, melakukan Tindakan penggeledahan dan menemukan barang buktiDilokasi"penggrebekan berupa a). 1(satu)Gulungan Kertas Warna Coklat berisikan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering, b). 25 (dua puluh lima) Bungkus Narkotika Jenis Daun Ganja Kering, c). 3 (Tiga) Buah Kardus, d). 1 (satu) Handphone Vivo, e). 2 Buah Bon Faktur"Pengiriman Indah Logistik & Cargo. LP/108/IV/2025/SU/RES BATU BARA.
Selanjutnya hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 16.08 Wib personil Satresnarkoba Polres Batu Bara di bawah pimpinan bapak Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP RAMSES P PANJAITAN, S.H., memperoleh informasi tentang adanya seorang laki-laki yang menguasai, menyimpan narkotika Metafetamina/shabu dalam jumlah besar yang berada di areal perkebunan sawit yang terletak di Dusun I Titi payung Desa Gambus Laut Kec Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara provinsi sumatera utara, dan selanjutnya dilakukan pengintaian dan pengamatan di lokasi dimaksud hingga kemudian di lakukan
Tindakan berupa penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki nama BUDELI
Selanjutnya dilakukan tindakan penggeledahan dan petugas menemukan barang bukti berupa (empat) Bungkus Plastik putih transparan yang berisikan narkotika jenis shabu yang disimpan didalam 1 (satu) Buah Tas Ransel warna Hitam, yang dibawa olehnya serta petugas Satresnarkoba menemukan 1 (satu) Unit Handpone Merk Vivo warna Merah, 1 (satu) Lembar mata Uang 50 Ringgit Malaysia, dan Uang Tunai Sebesar Rp. 1.035.000,- (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah) yang ada hubungannya dengan tindak pidana Narkotika tersebut dan selanjutnya ketika di introgasi pelaku mengakui kepemilikan narkotika Metafetamina/shabu yang diamankan petugas Satresnarkoba, dan selanjutnya pelaku berikut keseluruhan barang bukti di bawa kekantor Satresnarkoba untuk di lakukan tindakan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka selanjutnya beberapa Orang Nama yaitu SK Alias IR,Jenis Kelamin, Laki-laki, Umur 28 Tahun,Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kecamatan Medang Deras ,MAS Alias IR, Jenis Laki-laki, Umur 29 Tahun,Agama Islam,Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kecamatan Medang Deras.
G. P. S.,Jenis Kelamin Laki-laki, 32 Tahun,Agama Islam,Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jawa,DKI Jakarta , S., Jenis Kelamin Lakilaki,Umur 37 Tahun,Agama,Islam,Pekerjaan Wiraswasta,Alamat Jawa, DKI Jakarta. SM, Jenis Kelamin Laki-laki, Umur 31 Tahun, Agama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta, Suku Batak, Kecamatan Lima Puluh. Nama BL, Jenis Kelamin Laki-laki ,Umur 43 Tahun,Agama lslam,Pekerjaan Wiraswasta Alamat, Desa Banyupelle Kecamatan Palenggaan kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur
Adapun barang Bukti nya
LP/172/VIII/2025/SU/ RES BB/POLDA SUMUT Yang dimusnahkan 1 (Satu) bungkus plastik teh cina warna hijau berisikan narkoba shabu (Berat Nett 981.85 Gram) 2(Dua)LP/188/IV/2025/SU/RES BB/POLDA SUMUT26 (dua puluh enam) bungkus plastik teh Cina warna hijau yang berisikan Narkotika Shabu.
Adapun barang Yang dimusnahkan 24.560,05 Gram Shabu
11( Sebelas) bungkus Narkotika jenis MDMA atau Pil Ekstasi dengan gambar Trisula warna Hijau yang dikemas plastik transparan ukuran besar dengan berat keseluruhan yang"dimusnahkan netto 22.092,27 gram3(Tiga)LP/145/V/2025/SU/RES BB/POLDA SUMUT1 ( Satu) gulung kertas Coklat yang berisikan Narkotika daun ganja kering dan 25 bungkus narkotika daun ganja kering Berat netto24.57 LP/108/IV/2025/SU/ RES BB/POLDA SUMUT
Selanjutnya 4 bungkus"narkotika Metamfetamina / shabu yang dikemas plastik Putih transparan ukuran besar dengan berat keseluruhan Brutto 1 834.59 (seribu delapan ratus tiga puluh empat koma lima puluh sembilan) Gram
Kegiatan pemusnahan dihadiri Oleh Bupati Batu Bara BAHARUDDIN SIAGIAN,SH,M.Si, Kapolres Batu Bara AKBP DOLY NELSON H. H. NAINGGOLAN, SH, MH. Wakil Bupati Batu Bara SYAFRIZAL, SE, M.AP.
Wakapolres Batu Bara KOMPOL IMAM ALRIYUDDIN, S.H., M.H. Kepala BNN Kabupaten Batu Bara AKBP ARNIS SYAFNI YANTI,S.E.,M.M. Kajari Kabupaten Batu Bara DICKY OKTAVIA, S.H.,M.H.Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP RAMSES PANJAITAN, S.H.,M.H. Kasihumas Polres Batu Bara AKP AHMADFAHMI,S.H.Kasi Propam "IPTU A SITORUS,S.H Pewakilan dari Bidlabfor Polda Sumut, Para Kanit Sat Res Narkoba Polres Batu Bara, Para Media Batu Bara
Total Keseluruhan Barang Bukti yang di Musnahkan Polres Bara bara Shabu 27.376,49 gram, Ganja 24.574 gram, Extacy,22.092,27 gram,"Tutup Kapolres BatuBara AKBP DOLYNELSONH.H.NAINGGOLAN, S.H.,M.H.
Laporan : Ismail Sitompul SH.,MH.
( Mgi/Tim )






















































