Guru SMA 3 Takalar Lakukan Tamparan Pada Siswa Hingga Menimbulkan Trauma dan Enggan ke Sekolah
- Ridwan Umar
- 28 Agu
- 2 menit membaca

Guru SMA 3 Takalar Lakukan Tamparan Pada Siswa Hingga Menimbulkan Trauma dan Enggan
ke Sekolah
Takalar – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan tindakan tidak pantas yang dilakukan seorang pendidik di Kabupaten Takalar. Seorang guru SMA Negeri 3 Takalar bernama Muh. Jufri diduga menampar seorang siswa sebanyak dua kali di dalam ruang kelas. Peristiwa tersebut menimbulkan trauma mendalam bagi korban hingga enggan kembali ke sekolah.
Seorang oknum guru di SMA Negeri 3 Takalar yang tega menampar murid tersebut. peristiwa ini terjadi pada Rabu, 27 Agustus 2025. Tindakan kasar ini membuat publik terhenyak, lantaran peristiwa itu justru terjadi di ruang belajar yang seharusnya menjadi tempat mendidik dengan penuh kesabaran dan teladan.
Menurut keterangan sejumlah teman sekelas, insiden terjadi saat proses belajar-mengajar berlangsung. Muh. Jufri yang saat itu sedang mengajar diduga terpancing emosi terhadap salah satu siswanya, hingga melakukan tindakan kekerasan fisik berupa tamparan berulang.
Orang tua korban mengaku sangat kecewa dengan kejadian ini. Mereka menilai, guru seharusnya menjadi teladan dan pembimbing bagi siswa, bukan justru menimbulkan ketakutan yang berdampak pada psikologis anak.
“Anak saya sekarang tidak mau sekolah lagi, dia takut bertemu gurunya,” ungkap orang tua siswa dengan nada sedih.
Di tempat terpisah Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mengecam keras tindakan yang dilakukan seorang guru di SMA N 3 Takalar yang melakulan pemukulan terhadap siswa, menurut nya perbuatan tersebut tidak hanya mencederai martabat dunia pendidikan tetapi juga melanggar aturan hukum dan norma pelindungan anak.
" Apapun alasannya. Tindak kekerasan kepada siswa tidak di benarkan, pendidikan harus berdasarkan kasih sayang, bimbingan dan pembentukan karakter bukan dengan kekerasan." Tegas Ketua DPP LSM Gempa Indonesia
Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Kode Etik Guru Indonesia yang mengamanatkan bahwa seorang pendidik harus menghormati harkat dan martabat peserta didik serta tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apapun. Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar:
Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan bahwa anak di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik maupun psikis.
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menegaskan bahwa guru wajib menciptakan suasana pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang melarang keras segala bentuk kekerasan fisik maupun verbal oleh guru kepada siswa.
Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat, terutama para orang tua murid, yang berharap pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar dan Diknas Prov. Sulawesi Selatan segera mengambil langkah tegas terhadap guru bersangkutan. Mereka juga meminta adanya pendampingan psikologis bagi korban agar trauma yang dialami tidak berlarut-larut.
Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bahwa pendidikan seharusnya mengedepankan pendekatan humanis, bukan kekerasan, agar generasi muda dapat tumbuh dengan rasa aman dan percaya diri di lingkungan sekolah.
( Mgi/Ridwan U)
Tags..: #bupatitakalar #Diknassulsel






















































