top of page

Orang Tua Korban Harap Keadilan Dalam Kasus Kematian Prada Rezki Putra Pratama di Lingkungan Batalyon Arhanud Tampa Ada Intervensi Dari Pihak Manapun

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 31 Agu
  • 3 menit membaca
ree

Orang Tua Korban Harap Keadilan Dalam Kasus Kematian Prada Rezki Putra Pratama di Lingkungan Batalyon Arhanud Tampa Ada Intervensi Dari Pihak Manapun



Gowa, Sulawesi Selatan – Rasa duka mendalam masih menyelimuti keluarga almarhum Prada Resky Pratama, prajurit muda TNI yang meninggal dunia di lingkungan Batalyon Arhanud (Artileri Pertahanan Udara). Orang tua korban kini hanya bisa berharap penuh pada proses hukum di Mahkamah Militer agar keadilan bagi anaknya benar-benar ditegakkan.


Menurut keterangan keluarga, Resky Pratama dikenal sebagai sosok yang patuh, disiplin, dan bercita-cita besar dalam mengabdi pada negara. Namun, nyawanya harus melayang akibat dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh sesama prajurit senior di satuannya. Kejadian ini bukan hanya menimbulkan luka mendalam bagi keluarga, tetapi juga menodai citra institusi TNI yang menjunjung tinggi kehormatan, disiplin, dan kepatuhan pada hukum.


ree

“Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya. Jangan sampai kasus ini ditutupi. Kami percaya pimpinan TNI akan menindak tegas siapa pun yang bersalah,” ujar ayah almarhum dengan suara bergetar.


Korban, Prada Rezki Putra Pratama, yang tengah menempuh pendidikan militer dilaporkan tumbang saat mengikuti lari siang pada Jumat, 24 Januari 2025. Pihak Arhanud menyebut korban pingsan pada putaran kedua dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sina, namun nyawanya tak tertolong.


ree

Klaim resmi itu tak serta merta dipercaya keluarga. Autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Makassar justru memunculkan fakta medis yang mencengangkan, terdapat luka lebam di pelipis, wajah robek, leher patah, tulang bergeser, pencernaan hancur, jantung robek sepanjang 4 cm, serta pembuluh darah pecah.


Hasil ini jelas bertolak belakang dengan narasi bahwa korban hanya “jatuh pingsan” saat lari siang.


ree

Dalam konferensi pers di rumah duka, Perumahan Griya Mawang Indah, Jalan Jeruk, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Bonto Marannu, Kabupaten Gowa (29/8/25), ibunda korban, Jumiany, dengan suara bergetar menegaskan bahwa anaknya meninggal bukan karena sebab alamiah.


“Anakku sehat, dia sering telepon saya. Tidak pernah sakit. Tiba-tiba dikabarkan meninggal karena pingsan. Tapi tubuhnya penuh luka. Kalau hanya jatuh, tidak mungkin kondisinya begitu parah,” ucapnya.


Proses Hukum dan Aturan yang Dilanggar.


Kasus ini kini tengah ditangani Mahkamah Militer yang telah berjalan selama 8 bulan dan orang tua korban berharap ada keadilan dalam menjalankan aturan yang berlaku tampa ada intervensi dari pihak manapun..


Tersangka prajurit diduga kuat melanggar aturan hukum pidana militer yang berlaku, di antaranya:


Pasal 351 KUHP Jo. Pasal 103 KUHPM – tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, diperberat karena dilakukan oleh prajurit dalam lingkungan dinas.


Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 106 KUHPM – tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain.


Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 7 ayat (2) huruf b dan Pasal 65, yang menekankan bahwa setiap prajurit wajib memegang teguh disiplin, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta dilarang melakukan tindakan kekerasan di luar pertempuran.


ree

Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman berat, mulai dari penjara militer hingga pemecatan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan.


Harapan Keluarga :


Keluarga besar Prada Resky Pratama berharap agar kasus ini menjadi titik terang dalam pemberantasan tindak kekerasan di lingkungan militer, khususnya praktik perpeloncoan atau kekerasan senior terhadap junior.


“Kami tidak ingin ada lagi keluarga lain yang merasakan pedih seperti kami. Cukuplah anak kami yang jadi korban,” ungkap ibu korban sambil meneteskan air mata.


Kini, sorotan publik pun tertuju pada Mahkamah Militer yang diharapkan mampu menegakkan hukum dengan adil dan transparan, tanpa pandang bulu. Keadilan bagi Prada Resky Pratama bukan hanya hak keluarga, tetapi juga menjadi pertaruhan wibawa TNI di mata masyarakat. Bersambung...


( Mgi/Tim )


 
 
bottom of page