Kapolres Batu Bara Laksanakan Konferensi Pers Pekara Penganiyayaan Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Manusia
- Ridwan Umar
- 26 Agu 2025
- 2 menit membaca

Kapolres Batu Bara Laksanakan Konferensi Pers Pekara Penganiyayaan Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Manusia
SumatraUtara -- Giat Polres Batu Bara Pada Hari Senin Tanggal 25 Agustus 2025 Sekitar Pukul 09.00 wib, Melaksanakan "Konferensi Pers Perkara penganiayaan yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Manusia, Di Wilayah Hukum Polres Batu Bara."
Dasar Laporan Polisi Nomor LP/A/03/VIII/2025/SPKT/POLRES BATU BARA/Polda Sumatra Utara tanggal 21 Agustus 2025, Atas Nama Pelapor IPDA B Z DAMANIK SH

Tempat Kejadian Perkara
Pada hari Rabu Tanggal 20 Agustus 2025 Pukul 20. 30 Wib di Simpang Jalan Sempurna Atau Sering Di Sebut Gang Hantu Desa Bagan Dalam KecamatanTanjung Tiram Kabupaten Batu Bara
Uraian Kejadian Pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 Sekira 20.00 Wib Di Jalan Sempurna /Gg Hantu kelompok AI Als R, Dkk berniat untuk tawuran dengan Kelompok Gopek, Dkk. Kemudian korban JASA SINAGA berniat hendak melerai dan terjadi pertengkaran antara JASA SINAGA dengan AI Als R, Dkk.
Lebih lanjut kronologi kemudian AI Als R mengeluarkan pisau dan menikam JASA SINAGA ke arah depan sehingga mengenai telapak tangan JASA SINAGA dan JASA SINAGA melarikan diri dan AI Als R Dkk mengejar dan JASA SINAGA terjatuh lalu AI Als R, Dkk mengeroyok JASA SINAGA dan AI Als R kembali menikam JASA SINAGA dibagian punggung, dan AI Als R melarikan diri ,Pelaku Yang Sudah DiAmankan :

1(Satu)Nama. AI Als R, Umur 16 Tahun, Agama Islam, pekerjaan tidak bekerja, alamat Desa Bagan Dalam KecamatanTanjung Tiram Kabupaten Batu Bara
2(Dua)Nama ,UA AIS M, Umur 16 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan tidak bekerja, alamat Desa Bagan Dalam kecamatanTanjung Tiram Kabupaten Batu Bara
3(Tiga) Nama ,MYM AIS L, Umur 17 Tahun, Agama islam, pekerjaan tidak Bekerja, alamat Desa Bagan Dalam kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara ,4(Empa) Nama ,MI AIS K, Umur 14 Tahun, Agama islam, alamat Alamat Desa Bagan Dalam kecamatanTanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
IdentitasI Korban Nama ,JASA SINAGA, Umur 28 Tahun, Agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, alamat Dusun V Desa BaganDalamKecamatanTanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Pasal Yang Dipersangkakan Terhadap anak atas nama AI AIS R Pasal 170 ayat 2(Dua) ke 3e Subs Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) dari K.U.H.Pidana Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem peradilan Pidana Anak.

Pelaku Dapat ancaman lebih kurang 20 Tahun Sedangkan terhadap pelaku lainnya : 170 ayat 2 ke 3e Subs Pasal Pasal 351 ayat (3) dari K.U.H.Pidana Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem peradilan Pidana Anak. Dengan Ancaman lebih kurang 12 Tahun, Barang Bukti 1 (satu) helai Hudi warna putih dengan Tulisan LA Terdapat bercak darah (milik korban) 1 (Satu) helai celana panjang jeans warna biru terdapat bercak darah (milik korban) 1 (Satu) bilah Pisau Jenis Pisau Komando (milik pelaku)
Kegiatan Komferensi Pres ini Di Hadiri Oleh Bupati BatuBara"BAHARUDDIN SIAGIAN, SH, M.Si", Kapolres Batu Bara "AKBP DOLY NELSON H. H. NAINGGOLAN, SH, MH", Wakil Bupati Batu Bara "SYAFRIZAL, SE, M.AP", Wakapolres Batu Bara "KOMPOL IMAM ALRIYUDDIN, S.H., M.H", Kepala BNN Kabupaten Batu Bara.
Hadir pula "AKBP ARNIS SYAFNI YANTI, S.E., M.M", Kajari Kabupaten Batu Bara "DICKY OKTAVIA, S.H.,M.H", Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara "AKP RAMSES PANJAITAN, S.H.,M.H".Kasihumas Polres Batu Bara "AKP AHMAD FAHMI,S.H",Kasi Propam "PTU A SITORUS, S.H", Para Kanit Res Narkoba Polres Batu Bara BatuBara,"Ungkap Kapolres Batu Bara"AKBP DOLY NELSON H.H NAINGGOLAN,S.H.,M.H.
Laporan : Ismail Sitompul ,SH.,MH.
( Mgi/Ridwan )
Tags. : #kapolresbatubara #poldasumut

















































