top of page

Kerja Sama Pemerintah, DPR dan Aparat Hukum Biasanya Hak Asasi Terabaikan dan Membiarkan Korupsi Merajalela.

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 23 Agu
  • 3 menit membaca
ree

Kerja Sama Pemerintah, DPR dan Aparat Hukum Biasanya  Hak Asasi Terabaikan dan Membiarkan Korupsi Merajalela.



Gowa, 23 Agustus 2025 – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, kembali mengingatkan publik tentang bahaya kongkalikong antara pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum.

Menurutnya, jika ketiga lembaga ini saling bekerjasama untuk menutupi kebobrokan, maka yang dikorbankan adalah hak asasi masyarakat dan yang tumbuh subur hanyalah korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).


Amiruddin menegaskan, hal inilah yang diduga kuat terjadi di Kabupaten Gowa. Dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan, praktik korupsi di Gowa diduga paling “sadis”, namun ironisnya tidak ada satu pun kasus besar korupsi yang diproses secara tuntas oleh aparat hukum.


 “Ini membuktikan adanya dugaan kerja sama jahat antara pemerintah, DPRD, dan aparat penegak hukum di Kabupaten Gowa.


Ketiganya seakan menjadi benteng satu sama lain sehingga tidak ada kasus korupsi yang bisa terbongkar, padahal kerugian rakyat begitu besar,” tegas Amiruddin.

Peraturan Perundang-Undangan yang Diabaikan


1. Pemerintah Daerah

Wajib menjalankan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari KKN sesuai amanat Pasal 3 dan 4 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.


Pemerintah juga terikat pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67 huruf b, yang mewajibkan kepala daerah menyelenggarakan pemerintahan secara jujur, transparan, dan akuntabel.


2. DPRD Kabupaten Gowa

Memiliki fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 154 UU No. 23 Tahun 2014, namun fungsi ini diduga tidak dijalankan dengan benar.


Padahal DPRD wajib mengawasi jalannya APBD dan penggunaan uang rakyat. Jika DPRD justru ikut bekerjasama dengan pemerintah dalam praktik korupsi, maka DPRD telah mengkhianati amanat rakyat.


3. Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan dan Kepolisian)

Berdasarkan Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, jaksa memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi.


Kepolisian, berdasarkan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002, wajib menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.

Namun di Gowa, dugaan korupsi besar seakan tidak pernah disentuh, memperlihatkan adanya indikasi pembiaran.


4. Hak Masyarakat

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.


UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pemerintahan yang bersih.

Jika pemerintah, DPRD, dan aparat hukum justru berkolusi, maka hak dasar masyarakat atas keadilan dan kesejahteraan telah dilanggar.


BACA JUGA. :


ree

ree

ree

ree

Korupsi di Gowa Diduga Paling Sadis

Menurut data dan temuan lapangan, praktik korupsi di Kabupaten Gowa diduga lebih b1esar dibandingkan kabupaten lain di Sulawesi Selatan. Mulai dari proyek infrastruktur, tata ruang, hingga dana sosial, semua rawan dikorupsi.


Namun ironisnya, tidak ada kasus yang diungkap secara serius.

Amiruddin menilai, hal ini hanya mungkin terjadi jika ada sistem kerja sama terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) antara pemerintah, DPRD, dan aparat hukum.


“Rakyat Gowa sudah lama menjadi korban. Mereka bayar pajak, tapi uangnya dirampok melalui korupsi. Sementara aparat hukum diam seribu bahasa. Ini bukan lagi kelalaian, tapi kejahatan yang dilakukan bersama-sama,” kecam Amiruddin.


Desakan LSM Gempa Indonesia

Atas kondisi tersebut, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mendesak:

1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung menyelidiki dugaan praktik korupsi di Kabupaten Gowa.


2. DPR RI dan Presiden RI memantau kinerja aparat hukum di Sulawesi Selatan yang diduga tidak serius memberantas korupsi.

3. Masyarakat untuk tidak tinggal diam dan menggunakan hak konstitusionalnya melaporkan dugaan korupsi serta mendesak transparansi.


Amiruddin SH Karaeng Tinggi menutup pernyataannya dengan tegas:


“Jangan sampai kerja sama antara pemerintah, DPRD, dan aparat hukum justru menjadikan rakyat sebagai korban. Negara ini berdiri di atas hukum, bukan di atas kongkalikong elit yang korup.” tutupnya.


(MGI/Red.)


 
 
bottom of page