Dugaan Korupsi belum Kelar. Rektor UNM, Dilaporkan Lecehkan Dosen, DPP Gempa Indonesia Desak Komnas Perlindungan Perempuan Dampingi Korban!
- Ridwan Umar
- 18 jam yang lalu
- 2 menit membaca

Dugaan Korupsi belum Kelar. Rektor UNM, Dilaporkan Lecehkan Dosen, DPP Gempa Indonesia Desak Komnas Perlindungan Perempuan Dampingi Korban!
Makassar Sulsel -- Dunia pendidikan tanah air kembali tercoreng dengan mencuatnya kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan pejabat tinggi Universitas Negeri Makassar (UNM). Seorang dosen berinisial (Q) telah resmi melaporkan Rektor UNM, atas dugaan pelecehan seksual. Laporan ini sontak mengguncang publik, terutama di lingkungan akademisi.
Sebelumnya Rektor UNM dilaporkan atas Dugaan Korupsi kini tersandung kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang telah dilaporkan oleh Dosen UNM Inisial Q.
Menanggapi kasus tersebut, DPP Gempa Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam. Waketum DPP Gempa Indonesia menegaskan bahwa kasus ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak profesional, transparan, dan tegas. Jangan sampai kasus ini dibiarkan menguap, karena menyangkut marwah dunia pendidikan kita,” tegas Ari Paletteri
Lebih lanjut, DPP Gempa Indonesia juga meminta Komnas Perempuan untuk memberikan pendampingan penuh kepada korban, agar hak-haknya terlindungi dan tidak ada tekanan dari pihak luar
Selama tiga tahun terakhir Dosen Q mengaku menerima pesan WhatsApp dari Rektor UNM, Isi pesan bernuansa seksual Ajakan bertemu di hotel Kiriman gambar vulgar Dinilai mencoreng martabat akademik. Seluruh bukti disimpan rapi Bukti sudah diserahkan ke aparat penegak hukum Bukti asli percakapan tersimpan di perangkat pribadi, Untuk keperluan digital forensik.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama besar seorang rektor ini diharapkan menjadi momentum penting dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang secara tegas mengatur tentang:
Pasal 4 ayat (1): Kekerasan seksual mencakup pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual fisik, hingga pemaksaan hubungan seksual.
Pasal 5 ayat (1): Setiap orang yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual dapat dipidana dengan penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 67 – 70: Negara wajib menjamin perlindungan, pemulihan, dan pendampingan korban kekerasan seksual, termasuk dukungan psikologis, hukum, dan sosial.
Dengan dasar hukum tersebut, DPP Gempa Indonesia mendukung penuh proses penyelidikan dan penegakan hukum kepada aparat berwenang, seraya mengingatkan agar dunia pendidikan tidak lagi menjadi tempat tumbuhnya praktik kekerasan maupun pelecehan seksual.
( Mgi/Ridwan )