Dua Bulan Laporan Dana Bumdes Mandek, Copot Kepala Kejaksaan Negeri Gowa!
- Ridwan Umar
- 23 Agu
- 2 menit membaca

Dua Bulan Laporan Dana Bumdes Mandek, Copot Kepala Kejaksaan Negeri Gowa!
Gowa — Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyampaikan kritik keras terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa. Pasalnya, laporan resmi terkait dugaan korupsi Dana Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) dari 121 desa di 17 kecamatan Kabupaten Gowa yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Gowa, hingga kini sudah dua bulan berjalan belum ada tindak lanjut maupun undangan klarifikasi kepada pihak pelapor.
Amiruddin menilai, sikap diam Kejari Gowa memperlihatkan indikasi tidak adanya keseriusan dalam memberantas korupsi, khususnya di Kabupaten Gowa.
“Kalau selama dua bulan tidak ada panggilan kepada pelapor, berarti memang ada dugaan kuat Kepala Kejaksaan Negeri Gowa tidak punya niat memproses kasus korupsi. Kami minta Jaksa Agung segera mencopot Kepala Kejari Gowa, karena kinerjanya sangat buruk dan berpotensi melindungi korupsi ” tegas Amiruddin .
Asal Anggaran Dana Bumdes
Dana Bumdes merupakan program resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT RI) yang digulirkan sejak tahun 2018 untuk penguatan ekonomi desa. Setiap desa menerima anggaran rata-rata Rp350 juta hingga Rp400 juta per tahun.
Jika dihitung dari 121 desa di Kabupaten Gowa selama periode 2018–2024 (7 tahun), total dana yang telah dikucurkan mencapai lebih dari Rp 295 miliar hingga Rp 338 miliar. Dana yang besar ini seharusnya digunakan untuk:
Memberdayakan ekonomi desa
Mengurangi angka kemiskinan
Menekan stunting dan pengangguran
Namun, berdasarkan temuan LSM Gempa Indonesia, banyak dana Bumdes justru diduga diselewengkan, dibuat program fiktif, serta digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus desa.
Dasar Hukum Pengelolaan Dana Bumdes
Pengelolaan Bundes diatur secara ketat dalam:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes
3. Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan, Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa
Sementara jika terjadi penyalahgunaan, pengurus Bumdes dapat dijerat dengan:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP → tentang turut serta dan permufakatan jahat, jika terbukti ada konspirasi antara Kepala Desa, Ketua Bumdes, Sekretaris, Bendahara, dan Pengawas.
Tuntutan LSM Gempa Indonesia
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia meminta agar Kejaksaan Negeri Gowa dan Polres Gowa segera memanggil dan memeriksa:
121 Kepala Desa
121 Ketua Bundes
121 Sekretaris dan Bendahara Bundes
Seluruh pengawas Bumdes di Kabupaten Gowa
Hal ini penting karena ada dugaan kuat konspirasi berjamaah dalam penyalahgunaan Dana Bundes, termasuk pengelolaan mobil sampah desa, proyek Bumdes fiktif, hingga kegiatan yang tidak pernah direalisasikan.
“Kalau Dana Bumdes dikelola baik, tidak akan ada lagi kemiskinan ekstrem dan stunting di Gowa. Tapi faktanya, banyak yang justru memperkaya diri sendiri. Kami minta semua yang terlibat, baik Kepala Desa, Ketua Bundes, bendahara, maupun pengawas, diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Amiruddin.
Desakan Tegas kepada Kejaksaan
Amiruddin menambahkan, dengan adanya laporan resmi dan pemberitaan terbuka, seharusnya Kejaksaan Negeri Gowa dan Polres Gowa sudah wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa menunggu instruksi tambahan.
“Ini menyangkut uang rakyat, uang negara. Jangan biarkan lebih dari Rp 300 miliar lenyap tanpa pertanggungjawaban. Kalau Kejaksaan Negeri Gowa tidak sanggup, lebih baik Kepala Kejari dicopot dan diganti dengan yang berani memberantas korupsi,” pungkas Amiruddin.
( MGI / Red. )