DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Maraknya Aktivitas Mobil Tongkang Bermuatan Galian C di Jalan Panciro – Barombong Gowa
- Ridwan Umar
- 3 hari yang lalu
- 2 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Maraknya Aktivitas Mobil Tongkang Bermuatan Galian C di Jalan Panciro – Barombong Gowa
GOWA, SULSEL – Aktivitas mobil tongkang bermuatan galian C yang lalu lalang di Jalan Panciro – Barombong hingga Bonto Kaddo Pepe menuju Galesong Utara Kabupaten Takalar, kini menuai sorotan tajam dari Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi.
Menurutnya, setiap hari ratusan mobil truk pengangkut galian C melintas di wilayah Kabupaten Gowa. Jika satu unit mobil rata-rata melakukan 10 kali perjalanan dalam sehari, maka dengan estimasi 200 unit mobil, aktivitas lalu lintas truk mencapai 2.000 kali melintas dalam satu hari. “Inilah yang mempercepat kerusakan jalan daerah Kabupaten Gowa karena beban kendaraan jauh melampaui kapasitas jalan,” tegas Amiruddin.

Ketua LSM Gempa Indonesia menilai, pemerintah daerah, khususnya Bupati Gowa dan aparat terkait, seharusnya menertibkan tambang galian C yang diduga kuat beroperasi secara ilegal. Selain merusak infrastruktur, aktivitas tambang tanpa izin tersebut juga sangat merugikan keuangan daerah karena tidak membayar pajak maupun kontribusi resmi.
“Penambang-penambang liat harus diberi efek jera, dihukum dan didenda sesuai hukum yang berlaku. Namun yang terjadi, pemerintah Kabupaten Gowa bersama aparat penegak hukum justru terkesan melakukan pembiaran. Kami menduga ada praktik tutup mata terhadap aktivitas ilegal ini,” ujar Amiruddin.

Landasan Hukum
Amiruddin merinci sejumlah aturan yang dilanggar dalam aktivitas galian C ilegal tersebut, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP) dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau memasarkan hasil tambang yang tidak berasal dari IUP juga dapat dipidana.
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Kendaraan yang melebihi kapasitas muatan dapat dikenakan sanksi tilang hingga pencabutan izin operasi.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 421 KUHP: Aparat pemerintah yang dengan sengaja membiarkan suatu pelanggaran hukum dan menyalahgunakan kewenangannya dapat dipidana.
Tuntutan LSM Gempa Indonesia
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini agar tidak dibiarkan berlarut-larut. Ia menuntut agar:
Bupati Gowa segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal.
Dinas terkait dan aparat kepolisian melakukan penertiban, serta menindak tegas oknum penambang ilegal.
Penegak hukum di Kabupaten Gowa tidak melakukan pembiaran, karena jika tidak, mereka juga bisa dijerat hukum atas dugaan pelanggaran kewajiban dalam melaksanakan tugas.
“Kami tidak ingin infrastruktur daerah hancur sementara daerah tidak mendapat manfaat apapun. Jika praktik tambang ilegal ini terus dibiarkan, maka ini bukan hanya merusak jalan, tetapi juga merusak wibawa hukum di Kabupaten Gowa,” tutup Amiruddin.
(MGI / Ridwan)
Tags. : #bupatigowa #polresgowa