top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Penambang Pasir Ilegal Di Kota Takalar Diduga Kebal Hukum APH Tiada Berdaya.

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, TAKALAR - DPP Lsm Gempa Indonesia Kecam terhadap penambang Pasir liar kebal hukum, diduga tidak mengantongi ijin beroperasi kembali di Lingkungan Sompu Kelurahan Sombala Bella Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan dimana penambang pasir ilegal tersebut sudah dilaporkan oleh Lsm Gempa Indonesia tanggal 14 Nopember 2022.


Laporan DPP Lsm Gempa Indonesia terkait Tambang Pasir yang diduga ilegal tersebut ditujukan kepada Bapak Gubernur,Kejaksaan Tinggi, Kapolda,Kepala Dinas Pertambangan dan Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan hidup Sulawesi Selatan , tembusan kepada Kapolres Takalar,Kapolsek Pattallassang,Camat Pattallassang dan Lurah Sombala Bella sekarang beroperasi kembali dan berkewenangan hanya diam saja ( tiada berdaya) ada apa aparat penegak hukum dan pemerintah setempat ???.



Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan kepada awak media dini hari Selasa tanggal 28 /3/2023 bahwa laporan ini adanya masyarakat Kelurahan Sombala Bella Keberatan dan berdasarkan:


1.Undang undang nomor RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum .


2.Undang undang RI.Nomor 17 tahun 2013 tentang kemasyarakatan.


3.Undang undang RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang pènyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi.


4.Undang undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.


5.Undang undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang undang Nomor 20 Tahun 2001tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


6.Undang undang Dasar 1945,pasal 33 ayat 3 (tiga).


7.Undang undang RI Nomor 32 Tahun 2009tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH.).


8.Undang undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan,tentang Perubahan atas Undang undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).


Dijelaskan oleh Kr. Tinggi bahwa tambang pasir yang diduga ilegal tersebut melanggar peraturan dan perundang undangan perizinan pertambangan yang berbunyi sebagai berikut: "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah) olehnya pihak terkait harus menindak lanjuti laporan Lsm Gempa Indonesia karena terlalu banyak tambang diwilayah hukum Polda,Kejati,Dinas Pertambangan dan Dinas Pengelolaan Lingkungan hidup di Sulawesi Selatan yang diduga tidak mengantongi izin utamanya tambang tambang yang ada diwilayah Kabupaten Takalar dan Kabupaten Gowa.


Lanjut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa penambangan galian C/ pasir yang diduga ilegal ditengah tengah kota kabupaten Takalar atau menambang yang bukan zona tambang akan berdampak negatifnya utamanya banjir, meningkatkan abrasi pesisir pantai dan erosi pantai, menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai, menurunkan kualitas air laut serta menyebabkan semakin keruhnya air laut ,sejokyanya pihak terkait melarang keras dan menindak tegas pelaku penambang C/Pasir yang diduga ilegal yang terjadi ditengah tengah Kota Takalar tuturnya.


Ditambahkan lagi oleh Kr.Tinggi bahwa dengan beroperasinya kembali Tambang Pasir yang diduga ilegal di Kampung Sompu Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar Lsm Gempa Indonesia menduga bahwa penambang tersebut kebal hukum karena Lingkungan Sompu, Kelurahan Sombala Bella Kecamatan Pattallassang bukan Sona Tambang tutupnya.





Mgi/Ridwan Umar.


bottom of page