Pembentukan Panitia Pemilihan BPD Desa Paitana Berlangsung Dinamis, Kepemimpinan Kades Darmiati Tuai Apresiasi
- Ridwan Umar
- 3 hari yang lalu
- 2 menit membaca

Pembentukan Panitia Pemilihan BPD Desa Paitana Berlangsung Dinamis, Kepemimpinan Kades Darmiati Tuai Apresiasi
Paitana, Turatea — Suasana penuh semangat dan partisipatif mewarnai rapat pembentukan panitia pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Paitana, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Rabu (8/4/2026).
Rapat yang digelar di Kantor Desa Paitana ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Paitana, Darmiati H.L, yang tampil tegas namun tetap mengedepankan musyawarah dan transparansi. Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur pemerintah daerah melalui Kabid PMD, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta berbagai organisasi desa.
Dalam forum tersebut, proses pembentukan panitia berjalan terbuka dan demokratis. Hasilnya, sebanyak 11 orang resmi terpilih sebagai panitia, terdiri dari 3 orang unsur pemerintah desa dan 8 orang dari unsur masyarakat.

Kepala Desa menegaskan bahwa pembentukan panitia ini merupakan langkah awal untuk memastikan proses pemilihan anggota BPD berjalan jujur, adil, dan sesuai aturan.
“Kami ingin memastikan bahwa proses pemilihan BPD di Desa Paitana berjalan transparan dan melibatkan semua unsur masyarakat. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam membangun pemerintahan desa yang bersih dan demokratis,” tegasnya.
Langkah cepat dan terukur yang diambil oleh pemerintah desa ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Kehadiran tokoh masyarakat dan elemen desa lainnya menjadi bukti kuat bahwa kepemimpinan Kepala Desa mampu merangkul semua kalangan dalam setiap proses pembangunan dan tata kelola desa.
Pembentukan panitia ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut karena masa jabatan anggota BPD saat ini akan segera berakhir, sehingga perlu dilakukan pemilihan anggota baru sesuai mekanisme yang berlaku.
Dasar Hukum Pemilihan BPD
Pelaksanaan pemilihan anggota BPD mengacu pada regulasi berikut:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Mengatur kedudukan dan fungsi BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Menjadi pedoman utama dalam mekanisme pembentukan, pemilihan, dan pemberhentian anggota BPD.
Peraturan Daerah tentang Desa di Kabupaten Jeneponto
Mengatur teknis pelaksanaan sesuai kearifan lokal daerah.
Dengan terbentuknya panitia ini, Desa Paitana selangkah lebih maju dalam mewujudkan demokrasi desa yang sehat. Kepemimpinan Kepala Desa yang responsif dan terbuka dinilai menjadi kunci sukses terselenggaranya proses ini secara tertib dan bermartabat.
(Mgi/Guss Mahfuji)
Tags : #desapaitana #jeneponto #kecturatea

















































