Redaksi Media Gempa
Para Pembabat Hutan Lindung di Kecamatan Biringbulu Tidak di Proses Hukum
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa - Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin,SH Kr. Tinggi angkat bicara terkait pembabatan hutan lindung di Desa Berutallasa, di Desa Baturappe dan Desa Batumalonro, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Bahwa telah terjadi pembabatan hutan lindung Borongmampua yang berlokasi di kampung Binaarung, Dusun Binaarung dan Dusun Bungasunggu, Desa Berutallasa. Hutan lindung yang berada di Dusun Binaarung dan Dusun Bungasunggu, Desa Berutallasa di babat sekitar tahun 2012 dimana diduga pelaku utamanya adalah lelaki H. Dadang, lelaki Ancu menantunya, lelaki David warga dusun Bangkoa desa Baturappe dan Andi Gani mantan Kepala Dusun Bungasunggu Desa Berutallasa.
Dijelaskan oleh Amiruddin selaku kontrol sosial kepada awak media online Gempa Indonesia bahwa luas hutan lindung yang diduga dibabat oleh H. Dadang diperkirakan seluas 1,5 hektar, Ancu sekitar 2 hektar, lelaki David membabat luas sekitar 4 hektar. Dimana H. Dadang menanami jagung kuning, termasuk lelaki Ancu, namun lelaki David menanami rumput gajah luas sekitar 4 Ha sekaligus membuat pagar kawat duri lalu memasukkan ternak sapi, juga kayu jati putih milik kehutanan sudah habis dibabat.
Pembabatan hutan lindung diduga terjadi pembiaran yang dilakukan oleh Andi Gani (mantan kepala dusun Bungasunggu), yakni membiarkan warganya membabat hutan lindung yang berada di wilayahnya itu, yang terjadi sekitar tahun 2015 sampai saat dan dinas kehutanan diduga tutup mata saja.
Lanjut Amiruddin, kejadian pembabatan hutan lindung sudah lama terjadi dan pelaku aman aman saja tidak pernah ada larangan ataupun tindak lanjut dari Dinas Kehutanan (KPH), maka pada bulan Juni 2022 datang juga warga dusun Binaarung membabat habis hutan lindung yang tersisa yang berada di wilayah Dusun Batumenteng dengan menggunakan pemotong kayu elektrik yang mana sekarang dalam proses penanganan oleh Dinas Kehutanan (KPH) Jeneberang 1 Provinsi Sulawesi Selatan.
Adapun cara H. Dadang, Ancu dan David diduga membabat hutan yakni menggunakan kapak dan racun DN.6 sehingga kayu jati putih milik kehutanan jati dan kalau kayu putih tersebut mati, dibuat jadi kayu olahan bentuk bantalan untuk dijual ke pedagang kayu.
Ditambahkan lagi oleh Amiruddin, SH Kr. Tinggi bahwa selaku kontrol sosial bahwa pembabatan hutan lindung dari 3 desa di Kecamatan Biringbulu yakni Desa Berutallasa, Desa Baturappe dan Desa Batumalonro, Dinas Kehutanan Gowa maupun tingkat Sulawesi Selayan harus menindak tegas pelaku pembabatan hutan lindung tersebut serta memproses petugas kehutanan yang menangani hutan lindung tersebut karena membiarkan hal ini terjadi terus menerus, dan kami dari kontrol sosial juga akan melaporkan secepatnya ke yang berwenang tutupnya.
Ada juga terjadi di Desa Batumalonro, Dusun Karetojeng, Dusun Malonjo, Dusun Biboro dan Dusun Kareloe terjadi pembabatan hutan lindung di dibabat sejak 2016 untuk ditanami jagung kuning, Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan diduga tutup mata dan petugas kelompok pengawas hutan (KPH) Jeneberang 1 Provinsi Sulawesi selatan diduga melakukan pembiaran.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia berharap kepada Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan agar segera memproses hukum sampai tuntas demi menyelamatkan kerusakan lingkungan dan mencegah terjadinya bencana banjir.
Lanjut Amiruddin, hutan lindung Borongmampua Dusun Binaarung, Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, H. Dadang serta Syamsuddin menantunya dan lelaki David membuat jalan tani sepanjang 1,5 Kilometer lebar 4 meter dengan menyewa alat berat excavator membuat jalan tani di dalam hutan lindung.
"Akibat dari terjadinya pembiaran akan pembabatan hutan lindung yang dilakukan oleh H. Dadang, Syamsuddin, David dan Andi Gani mantan Kadus Bungasunggu tidak ada yang diproses hukum dan tidak ada juga larangan dari petugas hutan lindung, membuat warga Desa Berutallasa berbondong bondong masuk di hutan lindung membabat hutan untuk dijadikan kebun." tutupnya Amiruddin.
Comments