Redaksi Media Gempa
Oknum LSM Di Gowa diduga Menghambat Pembangunan Rumah Subsidi dan Membuat Resah Bagi Pengembang
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM | GOWA - Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng, ditemui oleh ibu kandung direktur PT . ANANDA SURIYA ABADI (Ahmad Fahmi ) di salah satu warkop di Sungguminasa memohon perlindungan hukum dan menyampaikan permasalahan yang di alaminya dan menyampaikan keluhannya terkait ulah oknum LSM yang diduga mencoba mengganggu usaha perumahan subsidi miliknya, yaitu Perumahan Suriya Panciro.
Oknum LSM tersebut diketahui telah memasang spanduk di area perumahan dan ruko yang dapat merusak reputasi dan mengganggu penjualan rumah subsidi yang sedang ditawarkan.
Ibu kandung direktur mengungkapkan bahwa tindakan oknum LSM tersebut sangat meresahkan dan berpotensi merugikan perusahaan anaknya , karena menyebabkan calon pembeli enggan untuk membeli rumah subsidi di Perumahan Suriya Panciro. Padahal, perusahaan miliknya sudah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan pemerintah terkait pembangunan perumahan subsidi, meskipun ada beberapa fasilitas umum (pasum) yang belum dibangun.
Amiruddin SH Karaeng menanggapi dengan tegas terkait keluhan tersebut dan menekankan bahwa segala bentuk tindakan yang menghambat program subsidi perumahan dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah berkomitmen untuk mendukung program perumahan subsidi sebagai upaya memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Lebih lanjut, perbuatan oknum LSM yang mengganggu program perumahan subsidi bisa dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, yang mengatur tentang larangan bagi siapapun yang menghalangi pembangunan perumahan.
Sanksi yang dapat diterapkan termasuk pidana penjara dan denda, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin,SH
Karaeng Tinggi juga menyatakan akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menindaklanjuti pengaduan dari Hj. Suriyani guna memastikan bahwa pelaksanaan program perumahan subsidi tidak terhambat oleh tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Mereka juga menegaskan komitmennya untuk mendukung sepenuhnya program pemerintah dalam penyediaan perumahan yang layak bagi masyarakat.
Dengan demikian, diharapkan bahwa semua pihak dapat bekerja sama untuk menjaga kelancaran program perumahan subsidi dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun pengembang yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Tutupnya.
MGI / Ridwan Umar
Comments