Modal Surat Undangan Klarifikasi Penyidik Polres Gowa Lakukan Penangkapan Dan Penahanan Terlapor.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Tim Advokasi DPP LSM Gempa Indonesia Ahmad Ilham.SH.MH. dan H
Syamsurijal SH.MH. mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polres Gowa. Gugatan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, penyelidikan dan penyidikan yang diduga tidak sah, serta penangkapan tanpa surat perintah.
Kasus ini bermula dari penangkapan Bakri Wahid, yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan istrinya, Rosdiana. Penyidik Polres Gowa diduga hanya mengandalkan surat undangan klarifikasi dalam melakukan penangkapan tanpa pernah melakukan pemanggilan sebagai saksi atau tersangka sebelumnya.
Lebih lanjut, Bakri Wahid ditahan selama tiga hari tiga malam sebelum akhirnya diberikan surat perintah penahanan. Tim Advokasi DPP LSM Gempa Indonesia menilai bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur hukum yang berlaku, termasuk peraturan perundang-undangan, Perkap (Peraturan Kapolri), dan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung).
Penyidik Polres Gowa juga diduga salah menerapkan pasal dalam kasus ini, yang semakin memperkuat dugaan bahwa kasus yang menimpa Bakri Wahid merupakan hasil pemaksaan. Tim advokasi menuntut agar penyidik yang terlibat diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Dalam gugatan praperadilan ini, tim advokasi berharap agar pengadilan dapat melihat secara objektif seluruh kejanggalan dalam proses penyidikan dan memberikan keadilan bagi Bakri Wahid atas laporan istrinya dengan laporan dugaan pencurian uang ATM yang diserahkan sendiri oleh istrinya (Rosdiana) kepada Bakri Wahid tutupnya.
MGI/ Ridwan U