top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Lsm Gempa Indonesia, Tangkap Mafia Tanah Di Sulawesi Selatan!

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa - Berdasarkan himbauan Bapak Presiden RI yang di instruksikan kepada bapak Kapolri berantas mafia tanah di Indonesia yang mengakibatkan kerugian Negara khususnya di Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.


Mafia tanah terjadi di Kelurahan Tombolo, Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan yang diduga dilakukan oleh Yenny Nios, Willy Ingkriwan (suami Yenny Nios) dan Alex Inggit (mertua Yenny Nios) dimana ketiga orang tersebut sudah dilaporkan oleh Lsm Gempa Indonesia ke Polda Kasubdi Harda Banta dengan perihal laporan/Pemberantasan Mafia Tanah di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 8 Februari 2022.


Dijelaskan oleh ketua DPP Lsm Gempa Indonesian Amiruddin SH.Kr.Tinggi kepada awak media saat ditemui dikantornya dini hari Selasa tanggal 31/1/2023,bahwa ditemukan luas tanah kurang lebih 80 hektar dan 66 lembar Sertifikat hak milik di kelurahan Tombolo, Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan yang pemiliknya adalah Yenny Nios, Willy Ingkriwan dan Alex Inggit yang asalnya kebanyakan dari tanah negara, sementara diketahui bahwa , di Kota Sungguminasa Kelurahan Tombolo, Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa tidak ada tanah negara, tetapi yang ada adalah tanah adat, apalagi terduga mafia tanah ke tiga orang berkeluarga adalah penduduk kota Makassar dan warga keturunan mereka tidak pernah menggarap tanah negara tetapi dapat memiliki tanah Negara puluhan hektar diduga kerja sama dengan pihak BPN/ATR Kabupaten Gowa.


Laporan Lsm Gempa Indonesia terkait mafia tanah penyidik Polda Sulawesi Selatan sudah memeriksa 4 (empat) orang saksi yang diajukan oleh pelapor namun BPN /ATR Kabupaten Gowa dan Kanwil BPN/ATR Provinsi SulSel belum dilakukan pemeriksaan/interogasi menurut penyidik sudah mengundang pihak BPN/ATR Kabupaten Gowa dan Kanwil BPN/ATR Provinsi Sulawesi Selatan namun sampai saat ini belum menghadiri undangan penyidik Polda

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia berharap kepada penyidik Polda Sulawesi Selatan agar dapat memberantas mafia tanah berdasarkan instruksi bapak presiden yang dapat merugikan keuangan Negara yaitu, tangkap dan adili mafia tanah dan BPN/ ATR Kabupaten Gowa dan Kanwil BPN/ATR Provinsi Sulawesi Selatan yang diduga memberikan hak atas tanah terhadap mafia tanah yang diduga menyalahi aturan dan perundang undangan dan tangkap pihak BPN/Kabupaten Gowa dan Kanwil BPN/ATR Provinsi Sulawesi yang menerbitkan sertifikat hanya dasar surat penyataan penguasaan tanah yang mereka buat sendiri,dari dasar itu BPN ATR Kabupaten Gowa menerbitkan sertifikat hak milik terhadap Yenny Nios dan tidak tertutup kemungkinan hal yang sama dilakukan juga oleh Willy Ingkriwan dan Alex Inggit yang sebenarnya tidak pernah menguasai tanah tanah Negara yang disertifikatkan orang BPN) ATR Kabupaten Gowa.


Dimana lagi mafia tanah Yenny Nios, Willy Ingkriwan ( suami Yenny Nios) dan Alex Inggit (mertua Yenny Nios) diduga melanggar kepemilikan dan penguasaan lahan pertanian pasal 7 Undang undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar pokok pokok Agraria (UUPA) pada pasal 7 dan ditegaskan pada pasal 17, peraturan ini kemudian ditetapkan pada peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.56 tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian (UU.No.56 Prp 1960), luas maksimum tanah pertanian yang boleh dikuasai seseorang di Indonesia menurut UU Prp 1960.


Yenny Nios ,Willy Ingkriwan (suami Yenny Nios) dan Alex Inggit (mertua Yenny Nios) melanggar peraturan dan undang-undang pokok agraria memiliki tanah negara di kabupaten Gowa dengan sertifikat hak milik sementara bukan penduduk Gowa dan melebihi dari batas maksimum luasan tanah.


Ditambahkan lagi oleh Kr.Tinggi bahwa ke 3 (tiga) orang yang diduga mafia tanah dan diduga bekerja sama dengan oknum BPN/ATR Kabupaten Gowa sehingga begitu gampang menerbitkan sertifikat hak milik atas dasar dari penguasaan karena diduga kuat bekerja sama dengan BPN/ATR Kabupaten Gowa,maka untuk memberantas mafia tanah aparat penegak hukum harus menangkap oknum BPN/ATR Kabupaten Gowa dan ketiga orang mafia tanah tersebut yang sangat meresahkan warga dan merugikan keuangan Negara tutupnya.







Ridwan U

262 tampilan0 komentar
bottom of page