top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Lsm Gempa Indonesia Mengajukan Rapat Dengar Pendapat Di DPRD Provinsi Sulsel.



MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, MAKASSAR - DPP Lsm Gempa Indonesia Mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan amburadulnya administrasi ATR/BPN Provinsi Sulawesi selatan dan ATR/BPN Kota Makassar,dimana tanah milik Almarhum H.Muh Rais bin H.Sumang yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Karampuang,Kecamatan Panakukang Kota Makassar diterbitkan sertifikat hak pakai atas nama BPN tanpa diketahui oleh pemilik tanah.



Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan kepada awak media saat ditemui di kantornya dini hari Kamis tanggal 16/3/2023 bahwa diduga amburadulnya administrasi ATR/BPN Provinsi dan ATR/BPN Kota Makassar atau mungkin disengaja menerbitkan sertifikat diatas tanah milik AlmarhumH.Muh Rais bin H Sumang, dalam sertifikat Hak Pakai atas nama BPN terbit tahun 1995 luas 7000M2 asal tanah Negara dan dalam sertifikat tercatat riwayat tanah hilang.



Dijelaskan lagi bahwa amburadulnya administrasi ATR/BPN Provinsi dan ATR/BPN Kota Makassar pada tahun 1975 terbit sertifikat lain atas nama Susanto Theodore dengan Gambar Situasi (GS) menunjuk tanah milik Almarhum H.Muh.Rais Bin H.Sumang sementara dalam sertifikat tersebut berbeda Nomor persil dan nomor Kohir termasuk asal usul tanah.



Lsm Gempa Indonesia Mengajukan Rapat Dengar pendapat ke DPRD Provinsi Sulawesi selatan agar ATR/BPN Provinsi dan ATR/BPN Kota Makassar tidak selalu meresahkan masyarakat pemilik tanah,dimana lagi Almarhum H.Muh Rais bin H.Sumang sudah memegang keputusan Mahkamah Agung dan keputusan PK melawan orang lain.



Sekarang tanah milik Almarhum H.Muh.Rais Bin H Sumang,berdasarkan alat bukti rincik untuk memenangkan atas gugatan orang lain namun diatas tanah tersebut terbit sertifikat hak pakai atas nama BPN dan ada sertifikat atas nama orang lain dengan menunjuk Gambar Situasi tanah milik Almarhum H.Muh.Rais Bin H Sumang.



Hal ini ketua DPP Lsm Gempa Indonesia agar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat secepatnya untuk memberantas mafia tanah di Sulawesi Selatan tutupnya.






Mgi/Ridwan U

bottom of page