top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Lsm Gempa Indonesia " Kemenag Provinsi Sulsel Dan Kota Makassar Harus Evaluasi Kepsek Madrasah" !!


Lsm Gempa Indonesia menyoroti Kemenag, Kabid Penmad dan Kemenag kota Makassar diduga lakukan pembiaran terjadinya pungli, penyalahgunaan wewenang dan jabatan kepala sekolah dan ketua komite sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 Makassar dan diduga juga tidak ubahnya terjadi yang sama di sekolah Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Makassar.


Kemenag, Kabid Penmad provinsi Sulawesi Selatan dan Kemenag kota Makassar harus melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 Makassar dan semua sekolah Madrasah se-Sulawesi Selatan dimana seluruh sekolah Madrasah Negeri menerima bantuan dana operasional sekolah ( dana Bos) dan disekolah membentuk Komite sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 Makassar,dimana komite tersebut memungut dana dari setiap siswa sebesar Rp 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) perbulan tiap siswa.


Salah satu Orang tua siswa Madrasah Aliyah Negeri I Kota Makassar menghubungi Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia, mekau bahwa anaknya yang bersekolah di Madrasah Aliyah Negeri I Kota Makassar sudah menunggak pembayaran uang komitenya selama 8 bulan,dan orang tua siswa tersebut mengaku tidak sanggup membayar uang komite itu,yang menurutnya sangat berat.


Hal ini sudah menyalahi aturan memberikan beban berat kepada orang tua siswa sementara Negara mengeluarkan anggaran dana bos yang cukup fantastis jumlahnya untuk seluruh anak sekolah di Indonesia.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia,menjelaskan bahwa kepada awak media saat ditemui dikantornya dini hari Senin Tanggal 25/2/2023 bahwa tujuan utama Komite Sekolah di bentuk dan Tugas Utama Komite sekolah adalah:


Tugas Komite Sekolah:


1.Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.


2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan dan satuan pendidikan.


Tujuan utama Komite dibentuk sekolah adalah :


Menyusun AD dan ART komite sekolah, Mendorong pertumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggara pendidikan yang bermutu, Melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.


Lanjutkan Lsm Gempa Indonesia bahwa negara menyiapkan biaya operasional Sekolah untuk tingkat Madrasah diseluruh Indonesia ditahun 2022 sebesar Rp 2,5 Trilyun


Dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan itu, Komite Sekolah bisa melakukan penggalangan dana melalui upaya kreatif dan inovatif.namun di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Makassar Makassar diduga tugas Komite menggalan dana dari setiap siswa sebesar Rp.120.000 ( Seratus dua puluh ribu rupiah) perbulan tiap siswa. sangat bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.


Dimana komite sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Makassar mencetak Kartu iuran komite 2021/2022., Dalam kartu Iuran Komite tertera Catatan:


1. Pembayaran melalui transfer bank Mandiri Syariah Atas nama Komite MAN 1 Kota Makassar 2020.


2. Pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.


3. Kartu ini adalah bukti pembayaran yang sah.


4. Buku ini milik sekolah jika ada yang menemukan harap dikembalikan.


Terkait dugaan adanya temuan Lsm Gempa Indonesia terkait pungutan liar terhadap tiap siswa di Madrasah Aliyah Negeri I Kota Makassar tiap bulan 120 ribu rupiah persiswa,maka ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi mengkonfirmasi kepada Kakanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Kabid Penmad terkait pungutan Komite Madrasah Aliyah Negeri I Kota Makassar kepada tiap siswa tiap bulan 120 ribu rupiah, Kakanwil menjawab lewat whatsappnya " Komite sekolah, pengurus dan anggotanya berasal dari orang tua siswa.Saya no comment karena masalah internal mereka.


Namun,pada Prinsipnya ,siswa tidak diperkenankan dipungut tanpa dasar peraturan perundangan yang sah" dan menurut Kabid Penmad pada intinya tidak boleh sama sekali dipungut dana dari Siswa dan Kemenag kota Makassar mengatakan tidak tahu menahu karena baru 2 bulan bertugas di Makassar.


Dengan adanya dugaan pungli dari Sekolah Madrasah Aliyah Negeri I Kota Makassar, Lsm Gempa Indonesia akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan secepatnya terkait dugaan terjadi tindak pidana korupsi dan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan di kemenag Sulawesi Selatan khususnya kepala sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 kota Makassar " tutup Kr.Tinggi



Mgi/Ridwan U

77 tampilan0 komentar
bottom of page