top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Lsm Gempa Indonesia,Kejagung Copot Kejari Kabupaten Gowa !!!

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi angkat bicara terkait kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa yang diduga mengabaikan instruksi Kejagung Republik Indonesia berantas mafia pupuk bersubsidi.


Atas Instruksi kejagung berantas mafia pupuk maka dibentuk tim khusus penerimaan laporan mafia pupuk bersubsidi berdasarkan pemberitaan yang dikutip disalah satu media online tanggal 13 Januari 2022.


Penyampaian Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa ke salah satu awak media bahwa membentuk tim khusus berantas mafia pupuk bersubsidi berdasarkan intruksi Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan operasi intelejen dalam kelangkaan pupuk dan melenjaknaya harga eceran tertinggi (HET) di Kabupaten Gowa.


Hal ini ditanggapi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia, bahwa kelangkaan pupuk bersubsidi ,melenjaknaya harga eceran tertinggi ( HET) tidak tepat waktu penyaluran dan penggunaannya akibat perbuatan permufakatan jahat mafia pupuk bersubsidi disebabkan antara lain karena kurangnya pengecer pupuk bersubsidi bahkan ada satu pengecer pupuk bersubsidi mencakup beberapa desa dan lebih dari satu kecamatan yakni pengecer pupuk UD Tani Maju yang berdomisili di Desa Baturappe Kecamatan Biringbulu Gowa UD Tani Maju menjadi Pengecer pupuk subsidi di desa Baturappe dan di Desa Berutallasa dan diduga ada lagi pengecer pupuk yang berdomisili di Kecamatan Bontonompo menjadi Pengecer pupuk beberapa desa di Kecamatan Biringbulu,Kecamatan Bontonompo dan Kecamatan Bungaya,itu salah satu bentuk mafia pupuk bersubsidi dan diduga kuat bekerja sama dengan distributor pupuk di Kabupaten Gowa.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan kepada awak media saat ditemui dikantornya dini hari Rabu Tanggal 12 / 4 / 2023 bahwa akibat mafia pupuk dengan modus merangkul beberapa desa dan melintas kecamatan sehingga pupuk tidak tepat waktu penyaluran dan penggunaannya,dimana lagi harga eceran tertinggi (HET) ke petani mencapai sebesar Rp.145.000 per Sak isi 50 kg bertentangan dengan SK Kementerian Pertanian harga pupuk bersubsidi.


Dijelaskan lagi Lsm Gempa Indonesia bahwa mafia pupuk sudah dilaporkan sejak tahun 2021 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa , namùn sampai saat ini tidak jelas penanganannya dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa banyak menerima laporan dari Lsm Gempa Indonesia, tidak ada satupun laporan ditindak lanjuti sampai tuntas .



Kami selaku kontrol sosial menduga bahwa Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa tidak serius untuk menuntaskan mafia dan kasus kasus lainnya yang dilaporkan oleh Lsm Gempa Indonesia.


Secara terpisah Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia meminta konfirmasi lewat whatsapp Kejari mempertanyakan salah satu laporan Lsm Gempa Indonesia terkait korupsi namum berita ini naik tidak ada konfirmasi balik dari Kejari.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia akan melayangkan laporan ke Kejagung dan Kejati atas laporan yang masuk di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa yang tidak ditindak lanjuti tutupnya.






Mgi/Ridwan Umar


bottom of page