top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Lsm Gempa Indonesia Kecam Oknum Nelayan Menggunakan Bom Ikan Di Perairan Makassar.


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, MAKASSAR - DPP Lsm Gempa Indonesia kecam oknum nelayan menggunakan bom ikan dimana nelayan tersebut tempat pelelangan ikannya (TPI) Paotere dan tempat perakitan Bom Ikan di Pulau Butung- Butungan Desa Kanyurang,Kecamatan Liukang, Kabupaten Pangkep,Provinsi Sulawesi Selatan .


Hasil penelusuran tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia menemukan nelayan nelayan menangkap ikan diduga menggunakan Bom ikan.


Menurut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddi.SH.Kr.Tinggi bahwa Kapal Nelayan penangkap ikan menggunakan Bom ikan tidak diperbolehkan menurut Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perikanan karena dapat merusak Kelestarian Sumberdaya ikan dan alam , namun diwilayah hukum Perairan Makassar diduga tidak ada lagi Nelayan menangkap ikan menggunakan Jaring tetapi hampir semua menggunakan bahan peledak (Bom ikan) itu mulai terjadi diperkirakan 15 tahun yang lalu sampai sampai saat ini.


Dijelaskan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa aparat penegak hukum baik kepolisian (pol Airut) dan Dinas Perikanan dab Kelautan harus mencegah terjadinya kegiatan pengeboman ikan dan melakukan penerapan hukum,tidak hanya mengacu pada pasal 9 UU No.45/ Tahun 2009 Tentang Perikanan tetapi bisa juga pelaku dijerat dengan pasal 33 UU No.27/ Tahun 2007 Tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau pulau kecil, bisa juga dijerat dengan pasal 6 UU No.23/ Tahun 1997 Tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem,dan pelaku bisa dijerat dengan UU darurat No.12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan senjata api dan bahan peledak,serta Keputusan Presiden No.125 Tahun 1999 Tentang bahan peledak.


Lanjut, Undang Undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa ijin diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,tapi sampai saat ini belum ada nelayan penangkap ikan diperairan selat Makassar yang menggunakan bahan peledak diproses hukum.


Dijelaskan lagi oleh ketua DPP Lsm Gempa Indonesia kepada awak media saat ditemui dikantornya bahwa dini hari Kamis tanggal 16/3/2023 bahwa hasil penelusuran tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia bahwa di Tempat Pelelangan ikan (TPI) Paotere Makassar sekitar 250 unit kapal nelayan penangkap ikan diduga menggunakan bahan peledak (Bom Ikan) yang dirakit oleh salah seorang pemilik kapal nelayan yang berinisial SM dan diduga kapal nelayan lainnya mendapat bom ikan yang dirakit di Pulau Butung Butungan tersebut.


Ditambahkan lagi bahwa Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Selatan harus koporaktif menertibkan terkait izin kapal nelayan penangkap ikan karena diduga sudah banyak kapal kapal ikan yang sudah tidak berlaku ijin operasionalnya ,karena sudah spayer atau sudah lewat masa berlakunya, hal itu termasuk pelanggaran hukum dan dapat merugikan keungan Negara.


Lsm Gempa Indonesia berharap agar Dinas Perikanan dan Kelautan termasuk penegak hukum agar dapat menindak tegas perakit Bom ikan dan nelayan penangkap ikan yang menggunakan Bahan peledak tutupnya.




Mgi/Akmal

Postingan Terkait

Lihat Semua
bottom of page