top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Lsm Gempa Indonesia Duga,ATR/ BPN Gowa Dalang Mafia Tanah.

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA Sertifikat hak milik Yenny Nios No.00993 asal tanah Negara diterbitkan oleh ATR/ BPN Kabupaten Gowa melanggar aturan karena diterbitkan SK pelepasan hak tanggal 05-06-2006 dari tanah rincik menjadi tanah negara.


Hasil penelusuran tim Pencari fakta Lsm Gempa Indonesia ditemukan bahwa Sertifikat 00993 atas nama Yenny Nios yang diterbitkan oleh ATR/BPN Kabupaten Gowa pada tahun 2006 diduga direkayasa dan diduga isinya tidak sejati, cacat hukum,dokumen persyaratan persyaratan penerbitan sertifikat ( Asli tapi palsu ) antara lain:

SPPT PBB NOP: 73.06.040.010.001.0086.0 tahun 2006 Wajib Pajak PT. Timurama tidak terdaftar didalam aplikasi Subyek pajak dan obyek pajak, namun SPPT PBB NOP: 73.06.040.010.001.0086.0 tersebut terdaftar sebagai obyek pajak nanti di tahun 2013 dan tahun 2014 terdaftar atas nama wajib pajak Aminuddin. AM.MS, SPPT PBB NOP: 73.06.040.010.001.0086.0 tahun 2006 atas nama wajib pajak PT Timurama tidak terdaftar di dalam DHKP(Daftar himpunan Kelompok Pajak) maka diduga SPPT PBB atas nama PT Timurama tersebut diduga palsu sementara sertifihak hak milik terbit atas nama Yenny Nios dengan Nomor 00993 tahun 2006 atas dasar dari SPPT PBB PT.Timurama yang tidak terdaftar tersebut.


Dijelaskan lagi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia saat ditemui oleh awak media dikantornya dini hari Jumat 24/3/2023 bahwa, Sertifikat Hak milik Nomor 00993 atas nama Yenny Nios sudah sangat jelas , terang benderang terbit dengan menggunakan syarat administrasi isinya tidak sejati di rekayasa mulai dari surat keterangan pernyataan penguasaan yang dibuat sendiri oleh Yenny Nios, surat keterangan penguasaan tanah yang dibuat oleh lurah Tombolo,dan SK pelepasan hak yang dikeluarkan oleh ATR/ BPN kabupaten Gowa tahun 2006.


Lanjut Kr.tinggi bahwa,kini Saudara Padeng Gervasius.SH pernah melaporkan di Polisi Polres Gowa terkait penggunaan Surat Palsu menerbitkan sertifikat hak milik Yenny Nios, Drs.H.Abd.Latif Hapid selaku korban mafia tanah melaporkan di Kejaksaan Tinggi SulSel atas penggunaan surat palsu yang diduga digunakan syarat administrasi menerbitkan sertifikat hak milik Yenny Nios nomor 00993 dan Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia sudah melaporkan (Yenny Nios) Willy Ingkiriwan (Suami Yenny Nios) dan Alex Inggit (mertua Yenny Nios) di Polda Sulawesi Selatan dengan modus operandi mendapatkan tanah negara di Kabupaten Gowa diduga bekerja sama ATR/BPN dan mendapatkan jumlah luas yang asalnya dari tanah Negara yang tidak wajar.


Dengan ketiga laporan tersebut,kalau penegak hukum tidak meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan maka patut diduga bahwa aparat penegak hukum tidak serius memberantas mafia tanah atau diduga terjadi persekongkolan antara mafia tanah dan mafia hukum tutupnya..








Mgi/Ridwan U



bottom of page