top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Laporan Pengrusakan di Polres Gowa Dari April 2021, Belum Dilakukan Pemeriksaan Kepada Terlapor


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa - Seorang warga Kampung Malonjo, Desa Batumalonro, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa yang bernama Wahidah mendatangi Kantor DPP LSM Gempa Indonesia hari Jumat, 12 Agustus 2022 meminta pendampingan terkait permasalahan yang menimpa dirinya.


Maksud kedatangan untuk meminta pendampingan terkait kasus pengrusakan kayu miliknya yang diduga dilakukan oleh lelaki Kahar Dg. Sutte yang beralamat di Kampung Malonjo, Desa.Batumalonro, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, dimana kasus ini sudah dilaporkan di Polres Gowa dengan Surat tanda terima laporan polisi Nomor: STTLP:307/IV/2021/SulSel/Res Gowa/SPKT, karena kasus yang dilaporkan sudah 1 tahun 4 bulan, belum juga Terlapor diperiksa oleh penyidik Polres Gowa.


Pelapor

Pengakuan Pelapor saat dikonfirmasi oleh salah satu awak Media Gempa Indonesia, bahwa penyidik sudah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada Terlapor namun Terlapor tidak pernah menghadiri.


"Bahwa laporan seperti ini seharusnya dapat disegerakan dalam proses penyelesaiannya, sesuai dengan instruksi Kapolri dalam program "PRESISI" yang digadang-gadang oleh Kapolri guna dilaksanakan oleh jajarannya di Institusi Polri. Namun hal ini berbanding terbalik, dimana hingga waktu 1 tahun 4 bulan belum juga ada kepastian terkait kasus pengrusakan kayu tersebut", ungkap Ketua DPP LSM Gempa Indonesia.

Terkait laporan tersebut Ketua DPP LSM Gempa Indonesia "Amiruddin, SH Kr. Tinggi" menanggapi bahwa penyidik Polres Gowa yang menangani laporan Wahidah harus lebih responsif dan progresif dalam menuntaskan kasus pengrusakan kayu ini. Sesuai dengan Pasal 112 KUHAP yang berbunyi "Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah petugas untuk membawa kepadanya", dalam artian pihak Polres Gowa diwajibkan melakukan langkah "dihadirkan dengan paksa" atau penjemputan paksa.


"Hal itu kami harapkan untuk dilaksanakan sesegera mungkin guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang kemungkinan bisa terjadi jika penyidik Polres Gowa tidak responsif terkait kasus ini, dimana saat ini Terlapor masih berada di Kampung Malonjo menurut keterangan Pelapor" ujar Amiruddin, SH Kr. Tinggi.

Courtesy: Sahardi (RED)


388 tampilan0 komentar
bottom of page