top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Laporan LSM Gempa Indonesia Terkait Dugaan Mafia Pupuk ke Kejaksaan Negeri Gowa di Pertanyakan


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa - Ketua DPP LSM Gempa Amiruddin, SH, Kr. Tinggi mempertanyakan laporannya terkait mafia pupuk yang diproses oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, dimana dugaan adanya mafia pupuk tersebut dilaporkan oleh LSM Gempa Indonesia dalam rangka membantu penegakan hukum dan Intruksi Kejaksaan Agung Republik Indonesia memerintahkan jajarannya agar segera melaksanakan Operasi Intelejen Berantas Mafia pupuk.


Ketua DPP LSM Indonesia mempertanyakan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gowa lewat Whatsapp terkait penanganan kasus mafia pupuk yang ditanganinya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, "mekanismenya memang begitu" jawab Kepala Kejaksaan Negeri Gowa.

Terkait penjelasan Kejaksaan Negeri Gowa dilimpahkannya kasus dugaan mafia pupuk tersebut ke Kejaksaan Tinggi adalah sesuai prosedur mekanisme, namun apabila memang seperti itu adanya, seyogyanya pihak penyidik Kejaksaan Negeri Gowa menyampaikan atau memberitahukan ke LSM Gempa Indonesia selaku pihak pelapor bahwa kasus mafia pupuk yang ditanganinya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.


Dijelaskan lagi oleh Amiruddin, SH Kr. Tinggi ke pada awak MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, bahwa yang mendasari LSM Gempa Indonesia melakukan pelaporan dugaan mafia pupuk ke Kejaksaan Negeri Gowa, sebab sering terjadi kelangkaan serta diduga terjadi mark up harga pupuk bersubsidi yang dijual kepada masyarakat dan melenceng dari harga eceran tertinggi yang di tetapkan oleh Kementrian Pertanian melalui Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi, serta berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.


Lanjut Amiruddin, SH. Kr. Tinggi menjelaskan saat ditemui di kantornya hari Sabtu, 30 Juli 2022 bahwa seringkali terjadi kelangkaan pupuk, disertai dengan melambungnya harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Gowa akibat adanya dugaan kongkalikong antara pengecer dan distributor, termasuk dugaan tidak adanya pengawasan dari pihak terkait (Dinas Perdagangan Gowa) karena kurang adanya sinergitas antara Dinas Pertanian dan Holtikultura Gowa dan Dinas Perdagangan Gowa sehingga pengecer dan distributor leluasa menjual diatas harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.



Hasil penelusuran LSM Gempa Indonesia dilapangan masih banyak Kelompok Tani (Poktan) yang tidak mendapatkan pupuk bersubsidi, karena dugaan perbuatan melawan hukum pengecer dan distributor sehingga petani dipaksa berusaha mencari sendiri untuk mendapatkan pupuk di Kabupaten Jeneponto atau di pedagang pupuk yang tidak kita ketahui darimana para pedagang ini bisa memperoleh pupuk bersubsidi, namun masyarakat terpaksa membeli walaupun memberatkan mereka karena tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi.


Amiruddin, SH, Kr. Tinggi selaku kontrol sosial mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk serius memberantas mafia pupuk bersubsidi yang dilaporkan oleh LSM Gempa Indonesia pertanggal 14 Februari 2022 di Kejaksaan Negeri Gowa sesuai dengan instruksi Jaksa Agung. Dan penyidik Kejaksaan Negeri Gowa dengan alasannya melimpahkan kasus dugaan mafia pupuk Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan adalah "mekanisme", maka Kejaksaan Negeri Gowa diwajibkan menjelaskan ke masyarakat luas seperti apa tata cara penyelesaian atau standar operational procedur (SOP) terkait laporan-laporan yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Gowa, guna munculnya kejelasan dimata masyarakat Kabupaten Gowa.

Courtesy: Sahardi

bottom of page