top of page

Kuasa Hukum Soroti Etika Persidangan di Pengadilan Agama Jeneponto, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Mengemuka

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 17 Apr
  • 3 menit membaca

Kuasa Hukum Soroti Etika Persidangan di Pengadilan Agama Jeneponto, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Mengemuka



Jeneponto – Seorang advokat yang bertindak sebagai kuasa hukum tergugat dalam perkara Nomor: 47/Pdt.G/2026/PA.Jnp menyampaikan kekecewaan dan keprihatinannya terhadap sikap majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Agama Jeneponto, Selasa, 14 April 2026.



Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Dalam proses persidangan, Ahmad Ilham, S.H., M.H, selaku kuasa hukum tergugat, tengah mengajukan pertanyaan kepada saksi penggugat terkait objek sengketa berupa tanah dan bangunan.



Pertanyaan itu dimaksudkan untuk menggali pengetahuan saksi mengenai letak, bentuk, dan gambaran objek tanah sengketa beserta bangunan yang menjadi pokok perkara.

Namun, menurut Ahmad Ilham, sebelum pertanyaannya selesai disampaikan, majelis hakim memberikan respons yang disertai reaksi tertawa bersama pihak penggugat yang bertindak sebagai kuasa insidentil.


Situasi tersebut dinilai menimbulkan kesan tidak proporsional dan berpotensi mencederai suasana persidangan yang seharusnya berjalan objektif, profesional, dan berwibawaTidak



BACA JUGA :








Tidak hanya itu, kuasa insidentil penggugat juga disebut memberikan bahasa isyarat kepada kuasa hukum tergugat berupa dua jempol mengarah ke bawah dan dua jari tengah mengarah ke bawah, yang dinilai sebagai bentuk gestur yang tidak pantas dalam forum persidangan. Ironisnya, tindakan tersebut disebut tidak mendapatkan teguran dari majelis hakim.



Ahmad Ilham menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukannya merupakan bagian dari hak pembelaan hukum yang dijamin dalam hukum acara perdata, termasuk dalam praktik peradilan agama. Setiap pihak dalam perkara memiliki hak untuk menguji keterangan saksi secara relevan dan profesional demi mengungkap fakta hukum secara objektif.



“Kami menghormati sepenuhnya kewenangan majelis hakim dalam memimpin jalannya persidangan. Namun kami juga berharap agar setiap proses persidangan tetap dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, imparsialitas, serta penghormatan terhadap semua pihak di dalam ruang sidang,” ujar Ahmad Ilham.





Menurutnya, tindakan hakim yang memotong pertanyaan sebelum selesai diajukan dapat menimbulkan persepsi adanya pembatasan terhadap hak kuasa hukum tergugat dalam melakukan pemeriksaan silang terhadap saksi. Padahal, dalam prinsip peradilan yang adil, setiap pihak berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengajukan pertanyaan untuk menguji kebenaran keterangan saksi.



Ketua DPP LSM Gempa Indonesia juga angkat bicara terkait insiden tersebut. Ia menilai independensi hakim memang harus dihormati, namun independensi itu tidak boleh dijadikan alasan untuk bertindak di luar etika persidangan.



“Independensi majelis hakim kita hargai, tapi jangan karena diberikan kewenangan oleh negara lalu seenaknya tertawa bersama pihak lawan sehingga terkesan merendahkan advokat di ruang sidang. Apalagi ada gestur isyarat yang diduga merendahkan kuasa hukum tergugat dan tidak ditegur oleh majelis hakim. Ini mencederai marwah persidangan,” tegas Ketua DPP LSM Gempa Indonesia.





Ia juga mengapresiasi langkah apabila Advokat Ahmad Ilham, S.H., M.H melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia, termasuk kepada perwakilan Sulawesi Selatan, guna menjaga kehormatan dan integritas lembaga peradilan.



Secara hukum, sikap hakim yang tidak menjaga netralitas dalam persidangan berpotensi bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.



Selain itu, Pasal 4 angka (2) Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, mewajibkan hakim untuk bertindak adil, arif, bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung harga diri, disiplin, rendah hati, dan profesional.



Jika hakim terbukti melakukan pelanggaran kode etik, maka berdasarkan ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa:


1. Teguran lisan


2. Teguran tertulis


3. Pernyataan tidak puas secara tertulis


4. Penundaan kenaikan gaji berkala


5. Penundaan kenaikan pangkat


6. Non-palu sementara


7. Mutasi


8. Pemberhentian sementara


9. Pemberhentian tetap


Sementara terhadap pihak yang melakukan tindakan tidak sopan di ruang sidang, hakim sebenarnya memiliki kewenangan menjaga ketertiban persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 154 RBg, dimana setiap orang wajib menghormati tata tertib dan kewibawaan persidangan.





Karena itu, insiden yang terjadi dalam sidang perkara Nomor 47/Pdt.G/2026/PA.Jnp di Pengadilan Agama Jeneponto menjadi perhatian serius, sebab peradilan yang adil tidak hanya diukur dari putusan akhir, tetapi juga dari bagaimana proses persidangan dijalankan secara objektif, netral, dan menghormati hak seluruh pihak.



Publik berharap lembaga pengawasan seperti Komisi Yudisial dapat memberikan perhatian terhadap dugaan pelanggaran etik tersebut demi menjaga marwah peradilan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum tutupnya.


(Mgi/Ridwan Djaga)


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page