top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Korban Mafia Tanah Merasa Di Kriminalisasi Oleh Salah Satu Oknum Petinggi Mabes Polri.

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, JAKARTA - Merasa dikriminalisasi oleh salah satu oknum petinggi Mabes Polri, Korban mafia tanah Drs.H.Abd.Latif Hapid menyambangi Kantor DPP Lsm Gempa Indonesia,meminta untuk dikawal kasus yang menimpa dirinya menurut korban ,lawannya bukan hanya mafia tanah saja tetapi merasa lawannya adalah salah satu oknum petinggi Mabes Polri yang berpangkat Irjen diduga sebagai beking mafia tanah tersebut di Sulawesi Selatan Khususnya di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.



Korban mafia tanah (Drs.H.Abd.Latif Hapid) menjelaskan kepada Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa dirinya merasa terganggu karena adanya surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Markas Besar Jalan Trunojoyo 3 Kebayoran Baru,Jakarta 12110 tertanggal Jakarta 20 September 2022,Perihal hasil klarifikasi pengaduan masyarakat yang di tujukan kepada Saudara Padeng Gervasius,SH yang ditanda tangani atas nama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Irwasum u.b Wair Irjen Pol Dr.Tornagogo Sihombing,S.I.K, M.Si , dalam suratnya tersebut termuat pada halaman 2 (dua) huruf d pada poin nomor 2 (dua) mengatakan "Pelapor tidak memiliki legal standing untuk melaporkan peristiwa tersebut karena tidak memiliki hak terhadap lokasi tersebut,adapun keterangan pelapor bahwa yang dirugikan dengan adanya peristiwa tersebut adalah masyarakat petani Kab.Gowa, namun faktanya dilapangan sebagian lokasi tanah tersebut di kuasai oleh Sdr.H .Hafid yang sama sekali tidak memiliki hak terhadap lokasi tersebut ".



Dalam surat Irwasum U.b.Wair tersebut, Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bertanya ada apa Irwasum U.b Wair Irjen Pol Dr.Tornagogo Sihombing,S.I.K, M.Si sehingga menyatakan dalam suratnya yang ditujukan kepada saudara Padeng Gervasius SH bahwa,Sdr. H.Hafid yang sama sekali tidak memiliki hak terhadap lokasi tersebut, apakah Irwasum U.b Wair adalah majelis hakim yang berkewenangan menentukan hak kepemilikan hak atas tanah???. Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia penuh tanya.



Ketua DPP Lsm Gempa menjelaskan kepada awak media dini hari Senin tanggal 3 /4/2023 dikantornya bahwa Irwasum U.b Wair Irjen Pol Dr .Tornagogo Sihombing, S.I.K, M.Si sudah melampaui batas kewenangan, atau diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan karena menurutnya

yang berhak menentukan kepemilikan hak atas tanah adalah pengadilan ,itupun kalau sudah mempunyai putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inckac.

Dijelaskan lagi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia,bahwa saudara Drs H Abdul Latif Hafid memiliki hak atas tanah tersebut karena Sdr.H.Hafid memiliki akta jual beli yang dibelinya dari pemilik tanah berdasarkan persil 6 S II Kohir 561 CI atas nama Andi Patta bin Tunru yang dibeli dari tahun 2006 dan disertifikatkan pada tahun 2007, maka tidak benar kalau dikatakan Drs.H.Abdul Latif Hafid tidak berhak sama sekali ,majelis hakim pun tidak berhak mengatakan seperti itu apalagi hanya Irwasum U.b Wair, dimana lagi tanah tersebut dikuasai oleh Drs.H.Aabdul Latif Hapid mulai sejak dibelinya dari tahun 2006 sudah membangun rumah dan rumah ibadah ( mesjid ) untuk umum dan belum pernah ada gugatan perdata melalui pengadilan terkait kepemilikan.



Lanjut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia selaku kontrol sosial menjelaskan bahwa dikatakan dalam surat Irwasum U.b Wair Mabes Polri pada halaman 2 (dua) huruf d pada poin nomor 2 (dua) bahwa pelapor saudara Padeng Gervasius,SH tidak memiliki legal standing untuk melaporkan peristiwa tersebut,ditanggapi oleh saudara Padeng Gervasius, SH selaku Praktisi hukum, bahwa dirinya (Padeng Gervasius SH) melakukan pelaporan sebagai Advokat selaku bagian dari Penegak Hukum berikhtiar mendukung tugas pokok Kepolisian Republik Indonesia dalam penegakan hukum sebagaimana di amanahkan dalam ketentuan pasal 13 b Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 ,Pasal 1 butir 24 KUHAP yang menyatakan, Laporan adalah karena hak atau kewajiban berdasarkan Undang undang, Pasal 1 butir 14 Perkab No.6 Tahun 2019, Pasal 108 ayat 1 KUHAP "Setiap orang yang mengalami,melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis, Maka berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Perkab No.6 Tahun 2019 " Penyelidik berwenang menerima laporan/pengaduan baik secara tertulis,Lisan maupun menggunakan media elektronik tentang adanya tindak pidana.



Lanjut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan lagi bahwa terganggunya Drs.H.Abd.Latif atas surat Irwasum U.b Wair Mabes Polri yang ditujukan kepada Padeng Gervasius SH dimana pelapor mengharapkan atau menunggu realisasi surat Biro wasidik Bareskrim Mabes Polri yang dijanjikan pelapor untuk dilakukan gelar perkara yang dilaporkan tetapi belum dilaksanakan berdasarkan permintaan pelapor (Padeng Gervasius SH) melainkan menerima surat dari Irwasum U.b. Wair Mabes Polri yang diduga Melampaui batas kewenangan, maka dalam waktu singkat H.Hapid akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri terkait adanya dugaan kriminalisasi terhadap dirinya dari Irwasum U.b Wair tutupnya.



Mgi/Ridwan Umar.


bottom of page