Kontroversi Perubahan Nama Gerbang Masjid Tua Katangka, DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Dugaan Pelanggaran Cagar Budaya.
- Redaksi Media Gempa

- 21 Des 2024
- 2 menit membaca

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA -Kontroversi Perubahan Nama Gerbang Masjid Tua Katangka, DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Dugaan Pelanggaran Cagar Budaya
GOWA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, angkat bicara terkait perubahan nama pintu gerbang Masjid Tua Katangka, cagar budaya yang terletak di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Masjid yang dibangun pada tahun 1603 oleh Syekh Yusuf ini dikenal sebagai Masjid Al Hilal, salah satu peninggalan bersejarah yang memiliki nilai filosofis dan religius tinggi.
Namun, perubahan nama pada pintu-pintu gerbang masjid tersebut memicu polemik. Gerbang samping yang sebelumnya tidak bernama kini bertuliskan “Babul Ichsan,” gerbang utama di depan masjid dinamai “Babul Syahrul,” dan pintu masuk kompleks pemakaman diberi nama “Babul Adnan.”
Amiruddin SH Karaeng Tinggi menegaskan bahwa perubahan nama ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam pasal 66 UU Cagar Budaya disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengubah, memindahkan, atau merusak bagian dari cagar budaya tanpa izin dan pertimbangan teknis dari instansi terkait. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 105 dan 106 UU yang sama.
“Perubahan nama ini bukan hanya menghilangkan jejak sejarah, tapi juga merusak nilai autentik dari cagar budaya tersebut. Ini melanggar prinsip pelestarian yang telah diatur dalam undang-undang,” ujar Amiruddin dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, Amiruddin menegaskan bahwa Masjid Katangka merupakan simbol perjalanan sejarah dan perjuangan Syekh Yusuf dalam menyebarkan Islam di Sulawesi Selatan. Oleh karena itu, perubahan nama pintu gerbang tanpa kajian akademis dan izin dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap warisan budaya bangsa.
“Masjid Katangka bukan sekadar bangunan, tetapi saksi bisu perjalanan sejarah Sulawesi Selatan. Mengubah nama pintu gerbang tanpa dasar yang jelas sama saja dengan menghapus sebagian dari identitas kita,” tambahnya.
Amiruddin mendesak pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Gowa dan instansi pelestarian cagar budaya, untuk segera meninjau kembali perubahan tersebut. Pihaknya juga meminta agar semua perubahan yang telah dilakukan dikembalikan ke nama dan bentuk aslinya sesuai dengan sejarah dan dokumen resmi.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap cagar budaya bukan hanya berimplikasi pada sanksi hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi pelestarian warisan budaya di masa depan.
“Kita semua punya tanggung jawab untuk menjaga warisan leluhur ini. Jangan sampai kepentingan tertentu merusak sejarah yang seharusnya kita lestarikan untuk generasi mendatang,” tegas Amiruddin.
Polemik ini diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak agar keberadaan Masjid Katangka tetap terjaga sebagai cagar budaya yang otentik dan bersejarah di Sulawesi Selatan tutupnya.
MGI/Ridwan Umar.






















































